• Minggu, 18 Mei 2025

PT Silika Timur Abadi Bayar Opsen Pajak Mineral ke Bapenda Provinsi Lampung dan Serahkan Jaminan Reklamasi 214,4 Juta ke Dinas ESDM

Minggu, 18 Mei 2025 - 10.40 WIB
23

Aktivitas pertambangan pasir di Lampung Timur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selain membayar pajak mineral ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, PT Silika Timur Abadi juga membayar opsen pajak mineral bukan logam dan batuan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Dokumen yang diterima Kupastuntas.co pada Minggu (18/5/2025), PT Silika Timur Abadi membayar opsen pajak mineral bukan logam dan batuan untuk periode pajak 1 Januari2025-31 Januari 2025 kepada Bapenda Provinsi Lampung pada 11 Maret 2025 senilai Rp12.750.000.

BACA JUGA: PT Silik Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021

Kemudian, PT Silika Timur Abadi kembali membayar opsen pajak mineral bukan logam dan batuan untuk periode 1 Februai 2025-28 Februari 2025 kepada Bapenda Provinsi Lampung pada 21 Maret 2025 sebesar Rp9.920.000.

Selanjutnya, PT Silika Timur Abadi kembali membayarkan opsen pajak bukan logam dan batuan untuk periode 1 Maret 2025-31 Maret 2025 yang dibayarkan kepada Bapenda Provinsi Lampung pada 5 Mei 2025 sejumlah Rp15.252.500.

Selain itu, PT Silika Timur Abadi juga memberikan jaminan reklamasi dalam bentuk bilyet deposito Bank BNI kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung pada 3 Maret 2025 senilai Rp214.418.239. (*)