Pengamat: Bentuk Satgas Lintas Instansi hingga Tingkat Desa untuk Cegah TPPO

Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengungkapan 44 kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polda Lampung sepanjang 2025 dengan
jumlah korban mencapai 84 orang, menjadi bukti bahwa praktik perdagangan
manusia masih mengancam serius kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah
Lampung.
Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menilai tingginya angka TPPO tidak bisa dipandang sebagai kegagalan penegak hukum semata, melainkan sebagai tanda bahwa sistem perlindungan sosial dan pencegahan dini belum berjalan maksimal. Ia menyoroti bahwa sindikat perdagangan orang semakin canggih memanfaatkan ketidaktahuan dan kerentanan ekonomi masyarakat.
“Banyak yang tidak sadar sedang dijerat jaringan TPPO karena janji kerja, bahkan lewat media sosial. Ini persoalan lintas sektor. Negara harus benar-benar hadir untuk melindungi warganya,” kata Rifandy, Minggu, (18/5/2025).
Menurutnya, strategi pencegahan harus dimulai dari akar rumput. Pemerintah daerah hingga desa perlu dilibatkan untuk membentuk sistem peringatan dini, dengan cara melatih perangkat desa, RT/RW, dan tokoh masyarakat agar peka terhadap modus TPPO. Ia juga mendorong pembentukan satuan tugas terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan aparat penegak hukum, Dinas Sosial, Imigrasi, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Yang tak kalah penting, kata Rifandy, adalah pelibatan kampus dan civitas akademika dalam gerakan melawan perdagangan orang. Ia menegaskan, perguruan tinggi memiliki peran besar melalui riset, edukasi publik, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Perguruan tinggi jangan hanya jadi menara gading. Kampus bisa turun langsung melakukan penyuluhan hukum, pendampingan korban, hingga pengembangan sistem deteksi dini berbasis riset. Ini tugas moral kami sebagai akademisi,” ujarnya.
Rifandy juga mengajak pemerintah daerah menjalin kerja sama konkret dengan universitas, baik dalam bentuk pengabdian masyarakat, kurikulum antiperdagangan orang, maupun audit terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan migrasi di daerah-daerah rawan.
Sebagai contoh penanganan yang baik, ia menyebut Filipina memiliki Inter-Agency Council Against Trafficking yang mengoordinasikan instansi pemerintah dari pusat hingga tingkat desa (barangay) secara sistematis dan terukur. Belanda, lanjutnya, mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered), dengan dukungan hukum, psikologis, dan sosial sejak awal penanganan kasus.
“Kita bisa belajar dari sana. Tapi syaratnya, komitmen politik harus kuat, anggaran harus disediakan, dan dunia pendidikan harus dilibatkan. Tidak bisa lagi hanya bergantung pada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar sistem rekrutmen tenaga kerja,
khususnya ke luar negeri, segera dibenahi secara menyeluruh. Agen ilegal harus
diberantas hingga ke akar, dan pemerintah wajib menyediakan jalur migrasi kerja
yang aman dan transparan.
“Kalau negara terus membiarkan rakyatnya dimangsa sindikat, itu artinya negara gagal menjalankan amanat konstitusi,” pungkas Rifandy. (*)
Berita Lainnya
-
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025