• Minggu, 18 Mei 2025

62.811 Kendaraan di Lampung Ikuti Program Pemutihan Pajak

Minggu, 18 Mei 2025 - 13.44 WIB
13

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 62.811 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemprov Lampung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, jika data yang mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diperoleh sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.

"Total realisasi kendaraan yang membayar pada 1 hingga 14 Mei sebanyak 62.811. Terdiri dari roda dua 46.778 unit dan roda empat 16.033 unit," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (18/5/2025).

Menurutnya total realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan Mei sebesar Rp28,1 miliar dan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp12,6 miliar.

"Total realisasi untuk PKB pada bulan Mei sebesar Rp28,1 miliar sedangkan untuk BBNKB nya sebesar Rp12,6 miliar," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan jika masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 30 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Selama berlangsung nya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terjadi peningkatan sebesar 30 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya," kata dia.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Harapan nya program pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Lampung," kata dia.

Seperti diketahui Pemprov Lampung melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan selama tiga bulan dan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli.

Program yang dihapuskan adalah tunggakan dan denda pajak serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, bebas bea balik nama dan gratis pajak progresif. (*)