Polisi Tangkap Preman Kampung Aniaya Warga Jati Agung Lamsel

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jati Agung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, menangkap Galang Pergiyan Indrawan (23), pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira mengatakan, penagkapan dilakukan karena pelaku telah menganiaya Bagas Adi Saputra hingga terluka.
"Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Ipda Yeyendra. Pelaku diamankan di tempat kerjanya, sebuah toko swalayan di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Rudi menceritakan, aksi premanisme tersebut terjadi pada Kamis (8/5/2025) lalu, setelah pelaku dan korban menonton hiburan di Dusun II, Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung.
"Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena cekcok dengan korban,” sambung Kapolsek.
Pelaku membanting korban ke tanah, lalu memukul wajahnya dengan kepalan tangan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala, memar di bagian kening, dan lecet di jari manis tangan kanan.
“Pelaku juga pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2024 dan sempat dimediasi oleh pihak desa. Namun, kali ini pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan yang lebih parah,” tegas Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” jelas Kapolsek.
Rudi menegaskan bahwa Polri mulai dari pimpinan hingga jajaran Polsek, memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk premanisme, sekecil apa pun.
Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta mendukung iklim usaha yang kondusif agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. (*)
Berita Lainnya
-
Mess Karyawan di Natar Lampung Selatan Terbakar, Kerugian Ditaksir 50 Juta
Kamis, 19 Juni 2025 -
Dukun Palsu Tipu Pensiunan PNS di Lampung Selatan 250 Juta, Sempat Buron Lalu Ditangkap
Kamis, 19 Juni 2025 -
Standar Harga Jagung Sulit Dipenuhi, Petani di Lampung Selatan Mengadu ke DPRD
Rabu, 18 Juni 2025 -
Supriyanto Jabat Sekda Kabupaten Lampung Selatan
Rabu, 18 Juni 2025