• Sabtu, 17 Mei 2025

Gegara Rebutan Pemandu Karaoke, Pengunjung di Lamsel Jadi Korban Pengeroyokan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15.10 WIB
222

Dua pelaku saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Diduga karena rebutan pemandu lagu karaoke, seorang pria bernama Erik Jaufanka (22) menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang, Kamis (15/5/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, mengatakan dua pelaku penganiayaan, yakni M. Muis (30) alias Jarot dan Eko Sutrisno (26), telah diamankan di Mapolsek setempat pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah kami berikan imbauan ke masyarakat, keluarga bersama aparatur desa menyerahkan tersangka M. Muis alias Jarot dan Eko Sutrisno ke Mapolsek Penengahan," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).

"Untuk dua pelaku lainnya, berinisial MF dan F, sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini sedang dilakukan pengejaran," sambungnya.

Aksi pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi ketersinggungan terhadap korban, Erik Jaufanka, pengunjung yang juga merupakan pacar Santi, mengajak pulang pulang saat Santi sedang bersama Jarot di tempat karaoke Panorama, Dusun Yogaloka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.

Rupanya, kejadian itu membuat Jarot sakit hati dan tidak terima, lalu nekat merencanakan aksi pengeroyokan terhadap Erik Jaufanka.

Ketika korban hendak mengantar pulang Santi dari Panorama, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang menuju kontrakan, tiba-tiba dipepet dan dihadang oleh empat orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

"Korban tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan perjalanan menuju kontrakan temannya," urai Kapolsek.

Setibanya di kontrakan, keempat pelaku tanpa basa-basi langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan kayu balok dan paving.

Santi tidak tinggal diam. Ia sempat menyelamatkan korban masuk ke dalam kamar kontrakan lalu mengunci pintu kamar. Namun, pelaku yang sudah kalap mendobrak pintu kamar kontrakan hingga rusak.

"Selanjutnya, korban dipukuli lagi oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sebelah kanan, bengkak di kepala bagian belakang, jari kelingking tangan kiri patah, serta luka-luka di tangan dan badan," jelas Kapolsek.

Usai kejadian, korban dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis dan hingga kini masih dirawat. Paman korban kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Penengahan.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tegas Kapolsek. (*)