Cabuli Tiga Anak SD, Pemuda di Teluk Betung Selatan Ditangkap Polisi

Tersangka pencabulan saat ditampilkan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda
inisial RH (22) wargaTeluk Betung Selatan yang melakukan tindakan pencabulan
terhadap tiga orang anak dibawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung
Kobes Pol Alfret Jacob Tilukai menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap
tersangka RH dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Selatan Pada 9 April 2025 lalu.
Tersangka ditangkap dan
dikakukan penahanan akibat perbuatannya yang telah melakukan tindakan
pencabulan terhadap tiga orang anak laki - laki kategori bawah umur.
"Jadi ada tiga korban
laki-laki umurnya 6 sampai 9 tahun dan masih duduk di bangku salah satu sekolah
dasar yang ada diwilayah Teluk Betung Selatan," kata Kombes Pol Alfret
dalam konferensi pers Jumat (16/5/25).
Ia menjelaskan tidak ada
modus khusus yang dilakukan tersangka terhadap para korban, tersangka secara
langsung membawa korban menuju kamar mandi sekolah tempat para korban menuntut
ilmu.
"Jadi tersangka ini
tidak bekerja, tapi suka membantu bersih-bersih sekolah dasar tersebut,
tersangka melakukan aksinya diluar jam sekolah, jadi korban dan tersangka ini
tinggalnya di wilayah tersebut pas main ke sekolah saat sore hari, korban
digendong sama tersangka ke kamar mandi sekolah tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan,
saat di dalam kamar mandi, tersangka menidurkan korban, kemudian mencium,
membekap mulut, sembari melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk
menyodomi salah satu dari korban namun tidak berhasil.
"Sempat salah satu
korban, oleh tersangka hendak dilakukan sodomi namun tidak berhasil karna masih
dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka, tersangka ini juga sering
melakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban,"
tambahnya.
Selanjutnya, kombes pol
Alfret menerangkan, bahwa kasus pertama kali terungkap setelah adanya laporan
pihak keluarga korban ketiga yang berhasil melarikan diri saat tersngka hendak
melancarkan aksinya.
"Jadi kasus ini
terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan pristiwa itu ke
orang tuanya, kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke
Polsek Teluk Betung selatan, dari situlah mulai dilakukan penyelidikan dan
penangkapan terhadap tersangka ini," ucapnya.
Disinggung terkait kejiwaan
tersangka, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa, tersangka mengalami
pertumbuhan yang lambat dimana usianya yang terbilang memasuki masa remaja
namun berperilaku layaknya anak berusia 8 tahun.
"Jadi setelah dilakukan
pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan
pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur
aslinya 22 tahun," pungkasnya.
Terhadap perbuatan tersangka
Polresta Bandar Lampung menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan
anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 15 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025