• Sabtu, 17 Mei 2025

Cabuli Tiga Anak SD, Pemuda di Teluk Betung Selatan Ditangkap Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 18.57 WIB
45

Tersangka pencabulan saat ditampilkan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda inisial RH (22) wargaTeluk Betung Selatan yang melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung Kobes Pol Alfret Jacob Tilukai menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap tersangka RH dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Selatan Pada 9 April 2025 lalu.

Tersangka ditangkap dan dikakukan penahanan akibat perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang anak laki - laki kategori bawah umur.

"Jadi ada tiga korban laki-laki umurnya 6 sampai 9 tahun dan masih duduk di bangku salah satu sekolah dasar yang ada diwilayah Teluk Betung Selatan," kata Kombes Pol Alfret dalam konferensi pers Jumat (16/5/25).

Ia menjelaskan tidak ada modus khusus yang dilakukan tersangka terhadap para korban, tersangka secara langsung membawa korban menuju kamar mandi sekolah tempat para korban menuntut ilmu.

"Jadi tersangka ini tidak bekerja, tapi suka membantu bersih-bersih sekolah dasar tersebut, tersangka melakukan aksinya diluar jam sekolah, jadi korban dan tersangka ini tinggalnya di wilayah tersebut pas main ke sekolah saat sore hari, korban digendong sama tersangka ke kamar mandi sekolah tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, saat di dalam kamar mandi, tersangka menidurkan korban, kemudian mencium, membekap mulut, sembari melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satu dari korban namun tidak berhasil.

"Sempat salah satu korban, oleh tersangka hendak dilakukan sodomi namun tidak berhasil karna masih dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka, tersangka ini juga sering melakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban," tambahnya.

Selanjutnya, kombes pol Alfret menerangkan, bahwa kasus pertama kali terungkap setelah adanya laporan pihak keluarga korban ketiga yang berhasil melarikan diri saat tersngka hendak melancarkan aksinya.

"Jadi kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan pristiwa itu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung selatan, dari situlah mulai dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ini," ucapnya.

Disinggung terkait kejiwaan tersangka, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat dimana usianya yang terbilang memasuki masa remaja namun berperilaku layaknya anak berusia 8 tahun.

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun," pungkasnya.

Terhadap perbuatan tersangka Polresta Bandar Lampung menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 15 tahun. (*)