• Kamis, 15 Mei 2025

Suami di Tubaba Lampung Aniaya Istri di Rumah Kontrakan Wanita Lain

Kamis, 15 Mei 2025 - 09.14 WIB
31

Suami di Tubaba Lampung Aniaya Istri di Rumah Kontrakan Wanita Lain. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tubaba).

Pelaku berinisial IM (39), warga Tiyuh Penumangan Baru, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial YI (43), pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Akibat tindakan suaminya tersebut, korban mengalami luka memar dan pendarahan di beberapa bagian wajah.

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni menjelaskan, peristiwa KDRT itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang diketahui milik seorang perempuan yang tidak dikenal korban.

Kejadian bermula ketika korban mengetahui bahwa suaminya tidak jadi membeli sepeda untuk anak mereka dan justru pergi menggunakan mobil menuju rumah kontrakan wanita lain. Korban yang curiga kemudian mengikuti pelaku bersama keponakannya ke lokasi.

Setibanya di tempat tersebut, korban mendapati suaminya sedang bersama seorang perempuan lain dan ibu mertuanya.

Korban kemudian memeluk ibu mertuanya sambil mempertanyakan nasib anak-anak mereka, namun justru mendapatkan respons menyalahkan dari sang mertua.

Cekcok pun terjadi hingga pelaku diduga langsung menyerang korban secara fisik. Pukulan pertama mengenai kepala dan mata kiri korban, yang menyebabkan lebam parah.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan pukulan ke hidung dan bibir hingga korban mengalami pendarahan hebat.

Usai kejadian tersebut, korban segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.

Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tepat pukul 16.20 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum.

Pelaku akan dikenai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga. (*)