Rencana Penempatan Personel TNI di Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Pengamat Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana pemerintah yang akan menempatkan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menilai jika tidak ada alasan yang mendesak dan situasi genting yang mengharuskan TNI melakukan pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari.
"Sebaiknya rencana ini ditinjau kembali, karena tidak ada alasan yang sangat mendesak dan situasi genting yang mengharuskan TNI harus menurunkan personil di lingkungan Kejati dan Kejari," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (15/5/2025).
Menurut Dedy, pelibatan TNI dalam institusi penegakan hukum sipil dapat menimbulkan tafsir bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis serius dalam sistem hukumnya.
Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Polri yang selama ini memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di dalam negeri.
"Rencana ini seolah menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap kemampuan Polri dalam menjalankan tugasnya. Padahal, Polri merupakan institusi yang sudah dibekali wewenang dan pengalaman dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Lebih jauh, kekhawatiran juga mencuat dari kalangan masyarakat sipil terkait makin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Beberapa waktu terakhir, muncul wacana yang dinilai mengarah pada kebangkitan kembali dwifungsi ABRI, seperti keterlibatan TNI dalam program Makan Bergizi Gratis hingga rencana penempatan personel di kejaksaan.
"Biarkan TNI tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara dari ancaman luar. Pelibatan dalam urusan penegakan hukum sipil harus sangat selektif dan hanya dilakukan dalam kondisi yang betul-betul darurat," tegasnya.
Ia meminta agar pemerintah dapat menghentikan rencana ini dan tetap mengedepankan peran Polri dalam penegakan hukum.
"Jadi, sebaiknya hentikan rencana penempatan personil TNI di Kajaksaan, tetap percayakan pada Polri, kehadiran TNI hanya sewaktu-waktu jika dibutuhkan," tutupnya.
Seperti diketahui Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto mengerahkan prajuritnya untuk melakukan pengamanan terhadap institusi Kejaksaan.
Berdasarkan surat Telegram pada 5 Mei 2025, disebutkan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. (*)
Berita Lainnya
-
Danbrigif 4 Mar/BS Gelar Ajang ‘Ajabra Warrior’ Peringati HUT ke-22 Yonif 7 Marinir
Kamis, 15 Mei 2025 -
Bulog Lampung Serap 19 Ribu Ton Jagung, Targetkan 78 Ribu Ton hingga Akhir Tahun
Kamis, 15 Mei 2025 -
Berikut Kronologis Meninggalnya Bachtiar Basri di RSUD Abdoel Moeloek
Kamis, 15 Mei 2025 -
Bachtiar Basri Meninggal Dunia, Mirza: Beliau Guru Saya Berpolitik
Kamis, 15 Mei 2025