• Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan

Kamis, 15 Mei 2025 - 09.20 WIB
22

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Palas. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, membekuk M (37) pasca melakukan empat kali aksi pencurian di wilayah setempat.

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial M ditangkap di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada Rabu (14/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Penangkapan tersebut dikarenakan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, yang terjadi pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat kejadian, motor korban diparkir di dapur rumahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," ujar Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Dari pengakuan tersangka, modus operandi yang dijalankan adalah masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan pisau dan obeng yang telah dimodifikasi menyerupai kunci letter T.

Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp4,5 juta ke sebuah bengkel yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti kejahatan, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Street plat nomor BE 2120 DBX, satu unit Honda Supra X bernopol B 6250 BLJ, STNK, pisau, dan obeng modifikasi.

"Pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X di Dusun Rejosari, Desa Baliagung, dengan barang bukti berhasil diamankan," jelas Kapolsek.

Pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Supra Fit di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, sebelum bulan puasa. Kendaraan tersebut dijual secara cash on delivery (COD). Kemudian, ia kembali mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 di dusun yang sama, dan motor hasil curian kembali dijual melalui sistem COD.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tutup Kapolsek. (*)