• Kamis, 15 Mei 2025

Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan

Kamis, 15 Mei 2025 - 13.45 WIB
114

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Usai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jiema Japan Indonesia di Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat bakal memperketat pengawasan operasional LPK di Bumi Sai Wawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengungkapkan bahwa Sidak menteri tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan keberlangsungan dan perlindungan yang optimal bagi pekerja migran asal Indonesia, khususnya yang dikirim melalui program magang ke Jepang.

Bangkit juga menceritakan sidak Menteri Karding yang menyoroti praktik magang yang berlangsung hingga tiga tahun.

Ia menyampaikan bahwa kementerian tengah mengkaji regulasi baru agar program magang ke Jepang dibatasi maksimal hanya satu tahun. Selebihnya, peserta magang diharapkan dapat beralih status menjadi pekerja dengan hak dan gaji yang lebih layak di luar negeri.

"Pak Menteri tadi menyampaikan bahwa ada indikasi praktik magang jangka panjang ini cenderung menyerupai sistem kerja murah. Oleh karena itu, beliau ingin ada perubahan sistem, yakni magang cukup satu tahun dan sisanya menjadi status pekerja resmi. Ini sedang digodok di kementerian,” kata Bangkit, usai Sidak Menteri P2MI ke LPK Jiema Japan Indonesia di Jl. Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Menteri Karding mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Metro, mengingat LPK Jiema telah menjadi salah satu lembaga yang paling aktif dalam mengirimkan tenaga kerja dari Metro ke Jepang.

"LPK Jiema ini luar biasa. Sudah banyak anak-anak Metro yang dikirim ke Jepang lewat mereka. Maka dari itu, kami di Pemkot Metro akan lebih memperhatikan dan mengawasi secara ketat kegiatan lembaga-lembaga pelatihan kerja seperti ini, agar benar-benar melindungi hak-hak calon pekerja migran,” ungkapnya.

Baca juga : Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran

Bangkit juga menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro secara rutin menerima laporan dari LPK di wilayahnya, termasuk LPK Jiema, serta memegang data lengkap terkait proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

"Pemerintah Kota Metro juga bertugas sebagai pengawas aktif terhadap proses migrasi kerja ini, terutama untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan para peserta," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur PT Jiema Grup Indonesia, Ni Wayan Rusprianti, menjelaskan bahwa sistem magang ke Jepang memang dirancang berlangsung selama tiga tahun. Namun, proses tersebut terdiri dari beberapa tahapan dan syarat.

"Kalau magang ke Jepang itu, totalnya bisa sampai tiga tahun. Tahun pertama, mereka menggunakan visa magang pertama. Setelah itu, ada ujian untuk bisa lanjut ke visa tahun kedua. Kalau lulus, baru bisa lanjut ke tahun ketiga,” ungkap Ni Wayan.

Dirinya menambahkan bahwa setelah tiga tahun magang, peserta memiliki peluang untuk memperpanjang masa tinggal melalui skema visa lainnya, seperti visa sanggou atau visa skill, yang memungkinkan mereka tinggal dan bekerja lebih lama di Jepang.

"Kami berharap sistem ini ke depan bisa lebih baik, karena anak-anak yang kami kirim ke Jepang juga punya harapan besar. Kami sebagai lembaga pengirim juga ingin mereka mendapatkan perlakuan yang baik dan masa depan yang lebih jelas,” tandasnya.

Sidak Menteri P2MI ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pekerja migran, meskipun dilakukan secara halus dalam bentuk program magang.

Pemerintah Kota Metro menyatakan siap mendukung kebijakan pusat dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh LPK yang beroperasi di wilayahnya, serta memastikan semua proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dilakukan secara legal, aman, dan berkeadilan. (*)