• Kamis, 15 Mei 2025

Mengapa Gaji ASN Pemprov Lampung Tak Boleh Telat, Oleh : Dr. Saring Suhendro

Kamis, 15 Mei 2025 - 14.39 WIB
71

Dr. Saring Suhendro, Pengamat Keuangan Publik. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bayangkan kalau tiap awal bulan kita masih harus bertanya-tanya: “Gaji sudah cair belum?” Sayangnya, itu bukan sekadar bayangan.

Di banyak daerah, telat bayar gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, sudah dianggap hal biasa. Alasannya beragam yaitu kas daerah belum siap, dokumen terlambat diproses, atau sekadar karena tanggal 1 jatuh di hari libur.

Tapi Pemprov Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, memilih kebijakan berbeda dan progresif. Mulai 1 Mei 2025, gaji ASN dibayar setiap tanggal 1.

Bahkan kalau tanggal itu bertepatan dengan libur nasional atau akhir pekan, gaji tetap cair. Kebijakan ini diumumkan resmi lewat website BPKAD Pemprov Lampung.

Kebijakan ini jadi penanda bahwa reformasi birokrasi bisa dimulai dari hal paling mendasar yaitu menghargai waktu dan hak pegawai.

Kenapa ini penting?

Karena gaji yang dibayar tepat waktu bukan sekadar urusan teknis atau rutinitas keuangan. Ini mencerminkan sistem anggaran yang tertib, perencanaan kas yang matang, dan komitmen untuk membangun kepercayaan antara birokrasi dan pegawainya.

Kalau gaji saja bisa telat, bagaimana publik akan percaya bahwa birokrasi dapat mengelola layanan publik dengan presisi?

Saat ini, dengan teknologi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), seharusnya pembayaran gaji tidak lagi bergantung pada operasional kantor.

Proses bisa diatur otomatis, terjadwal, dan terpantau. Inilah contoh sederhana bagaimana digitalisasi bisa mendukung pelayanan yang lebih pasti dan cepat.

Secara regulasi, kebijakan ini memiliki dasar yang kuat dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Permendagri No. 6 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pembayaran gaji dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Artinya, apa yang dilakukan Pemprov Lampung tidak menabrak aturan, bahkan melampaui standar minimum.

Dampaknya langsung terasa dalam kehidupan sehari-hari. ASN yang menerima gaji tepat waktu akan segera membelanjakannya untuk kebutuhan pokok, cicilan, hingga belanja rumah tangga.

Upaya ini otomatis menggerakkan ekonomi lokal, terutama sektor UMKM yang sangat bergantung pada perputaran uang di masyarakat.

Arus konsumsi tetap terjaga, toko dan pasar tetap hidup.

Lebih dari itu, ketenangan psikologis ASN juga terjaga karena tidak lagi dihantui ketidakpastian. Mungkin ada yang berpikir, apa salahnya kalau gaji dibayar tanggal 3 atau 4? Ini bukan semata soal harinya, tapi ini soal kepastian.

Jika dibiarkan, toleransi terhadap keterlambatan bisa menjadi kebiasaan yang merusak budaya kerja.

Kebijakan membayar gaji ASN tepat waktu mencerminkan prinsip timeliness dalam teori kompensasi yang menekankan pentingnya keandalan dalam pemberian imbalan.

Ketepatan waktu berperan menjaga persepsi keadilan antara kontribusi dan kompensasi yang diterima pegawai.

Keterlambatan, meskipun singkat dapat menurunkan motivasi dan kepercayaan ASN terhadap pemerintah.

Sedangkan pendekatan total rewards juga menempatkan waktu pembayaran sebagai bagian dari pengalaman penghargaan yang membentuk loyalitas.

Dari perspektif teori lainnya, langkah ini mencerminkan semangat New Public Management yaitu sebuah pendekatan birokrasi modern yang menekankan efisiensi, orientasi hasil, dan pelayanan publik yang responsif.

Berdasarkan teori motivasi Herzberg (two-factor theory), kepastian gaji masuk dalam kategori faktor 'hygiene', yaitu elemen dasar yang tidak serta-merta meningkatkan motivasi, tetapi jika diabaikan dapat menyebabkan ketidakpuasan kerja yang serius.

Tanpa kepastian gaji, rasa aman dan kenyamanan psikologis ASN bisa terganggu, yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas dan kualitas layanan publik.

Sejauh ini, belum ada data provinsi lain di Sumatera yang menerapkan hal serupa. Sehingga, Pemprov Lampung dapat disebut sebagai pelopor dalam kebijakan ini di Sumatera. Bahkan, masih ada daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji hanya karena tanggal 1 bertepatan dengan hari libur.

Padahal, dengan sistem keuangan digital dan kemitraan yang baik bersama bank daerah, hal seperti ini seharusnya bisa diantisipasi.

Perubahan besar justru lahir dari satu kebijakan kecil yang diterapkan secara konsisten seperti membayar gaji ASN tepat waktu.

Pertanyaannya sekarang, kapan daerah lain menyusul?. (*)