Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Kejari Lampung Barat (Lambar) belum menerima pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengatakan bahwa pengamanan dari TNI masih dalam tahap koordinasi.
Pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul instruksi dari Panglima TNI terkait penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan.
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan kami, baik dari Kejati maupun Kejagung, sesuai perintah Panglima TNI,” ujar Angga Mahatama, saat ditemui di Gedung Kejari Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kejari Bandar Lampung siap melaksanakan kebijakan tersebut apabila telah menerima petunjuk resmi dari pimpinan.
"Pada prinsipnya, kami siap melaksanakan apabila sudah mendapatkan petunjuk dari pimpinan,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang meminta bantuan TNI untuk memperkuat pengamanan kantor kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah konkret karena masih menunggu arahan resmi dari Kejati Lampung sebagai lembaga koordinatif di wilayah provinsi.
"Iya, benar. Tetapi untuk tindak lanjut dari hal tersebut, karena memang berjenjang, kami masih menunggu arahan dan petunjuk pimpinan di provinsi untuk menempatkan personel TNI di kantor Kejari Lampung Barat,” kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Menurut Ferdy, Kejari Lampung Barat siap menjalankan kebijakan strategis demi mendukung keamanan dan kelancaran tugas kejaksaan. Namun, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan prosedur dan koordinasi dari instansi di atasnya.
"Sampai hari ini belum ada,” sambungnya.
Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat bernomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
KSAD memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri. (*)
Berita Lainnya
-
Berikut Kronologis Meninggalnya Bachtiar Basri di RSUD Abdoel Moeloek
Kamis, 15 Mei 2025 -
Bachtiar Basri Meninggal Dunia, Mirza: Beliau Guru Saya Berpolitik
Kamis, 15 Mei 2025 -
Pengamat Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mengenaskan Dua Anak di Pesisir Barat: Jangan Tunggu Viral
Kamis, 15 Mei 2025 -
Breaking News! Bachtiar Basri Mantan Wagub Lampung Meninggal Dunia di RSUD Abdul Moeloek
Kamis, 15 Mei 2025