Korban Sodomi Guru di Mesuji Bertambah Jadi Tiga Orang Siswa

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan saat mengantarkan korban melapor ke Polres Mesuji. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji - Korban sodomi Guru
Sekolah Dasar di Kecamatan Simpang Pematang Mesuji kini bertambah satu, hingga kini menjadi tiga orang. Informasi
ini diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan.
"Iya benar, ini adalah laporan yang ketiga,
sebelumnya anak F dan D, saat ini anak J. Ketiganya warga Kecamatan Simpang
Pematang, ini kami dari Dinas PPPA masih mendampingi di Unit PPA Satrekrim
Polres Mesuji," kata Sripuji Hasibuan, Rabu (14/05/2025).
Sripuji Hasibuan menjelaskan, awalnya pihaknya
diinformasikan oleh kepala sekolah tempat pelaku AS mengajar bahwa ada
bertambah siswa yang dicurigai menjadi korban.
"Lalu kami tadi pagi sudah berkunjung ke SD
tempat tugas pelaku AS. Karena kami diinfokan oleh Kepala Sekolah bahwa dicurigai
ada 1 orang siswanya yang diduga juga menjadi korban. Pihak sekolah sudah
menanyakan langsung kepada korban, dan kecurigaan itu benar terjadi. Siswa J
ini benar telah menjadi korban gurunya yaitu AS sejak 2024 sampai sekarang. Setelah
pengakuan korban pihak sekolah langsung mengundang orang tua korban untuk
memberitahu kasus yang dialami anaknya J," ungkapnya.
BACA JUGA: Miris,
Guru di Mesuji Sodomi Dua Siswanya Bertahun-tahun Disertai Ancaman Pembunuhan
"Tadi pagi, setelah kami selesai memberikan
edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada siswa SD tersebut, kami bersama-sama
dengan Sekretaris Dinas Pendidikan, serta beberapa orang guru langsung membawa
korban dan orangtuanya ke Polres Mesuji untuk melaporkan kasus yang dialami
korban J," tambahnya lagi.
Terpisah, Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar
Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus rudapaksa dan persetubuhan yang
dilakukan oleh oknum guru dan ayah tiri terhadap anak dibawah umur.
Konferensi Pers tersebut digelar di Aula Mapolres
Mesuji, Polda Lampung pada Rabu (14/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan
Kasi Humas Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menyampaikan
jika dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini ada dua kasus tindak
pidana yang berhubungan terhadap anak dibawah umur dan pencabulan.
"Jadi ada dua kasus yang kami ungkap disini
terkait tindak pidana yang korbannya adalah anak dibawah umur dan pencabulan
ataupun asusila terhadap anak dibawah umur," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres untuk kasus yang pertama
adalah perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru SD berinisial AS
terhadap mantan siswanya yang saat ini sudah duduk dibangku SMP dengan nama
samaran Budi (13).
Perbuatan menyimpang tersebut dilakukan sudah
bertahun-tahun, sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD Negeri di
Kecamatan Simpang Pematang.
"Jadi gurunya itu seorang laki-laki dan
korbannya juga seorang laki-laki dan korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan
hubungan suami istri," ungkapnya.
"Sehingga korban itu dipaksa pelaku untuk
menyodomi pelaku dengan berbagai ancaman dan bujukan sejak korban duduk
dibangku kelas 5 SD sampai 3 Mei 2025," sambungnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya maka pelaku AS
akan dikenakan sanksi pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan
Seksual dengan ancaman pidananya 15 tahun.
Kemudian, ungkap Harris untuk pengungkapan kasus
yang kedua adalah pencabulan ataupun asusila terhadap anak dibawah umur yang
dilakukan oleh pelaku berinisial J warga Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten
Mesuji.
Menurutnya J yang melakukan tindak pidana
tersebut adalah ayah tirinya dari korban dengan nama samaran Bunga (15).
Mengenai kasus yang kedua dilaporkan pada 5 Mei
2025 oleh ibu kandung korban.
Dari keterangan yang didapat perbuatan
persetubuhan dilakukan mulai November 2024 sampai dengan Maret 2025.
Atas perbuatan tersebut korban saat ini tengah
hamil 7 bulan.
Masih kata Kapolres adapun sanksi pidana yang
disangkakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Disini tidak kami terapkan UU tentang Kekerasan
Seksual, sebab perbuatan yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk korban
dan korban mau melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kecelakaan Adu Kambing Polisi dan Emak-emak Hingga Patah Kaki di Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Mobil Grand Max Tabrak Truk di Jalintim Mesuji Timur, Satu Tewas
Selasa, 13 Mei 2025 -
Kades di Mesuji Kendarai Ambulans Tabrak Pemotor
Senin, 12 Mei 2025 -
Kasus Sodomi Siswa di Mesuji, Mensos: Pelaku Harus Dihukum Berat dan Korban Harus Dilindungi
Senin, 12 Mei 2025