Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi

Proses pembangunan Navara City Park (NCP) di kawasan perbukitan Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak banjir akibat pembangunan Navara City Park (NCP) di kawasan perbukitan Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, dua instansi teknis Pemerintah Kota Bandarlampung, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), menyatakan siap turun lapangan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Dedi Sutioso, Rabu (14/5), menjelaskan bahwa peil banjir untuk kawasan NCP telah diterbitkan sejak dua tahun lalu. Namun, mengingat proses pembangunan yang belum rampung, pihaknya merasa perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa rekomendasi teknis peil banjir masih relevan dengan kondisi eksisting saat ini.
“Bisa saja terjadi perubahan bentang alam atau struktur tanah selama dua tahun ini. Maka kami perlu melakukan penyesuaian jika dibutuhkan,” ujar Dedi. Ia menambahkan, peninjauan ini juga akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Disperkim mengingat fungsi pengawasan pembangunan gedung berada di bawah kewenangan instansi tersebut.
Senada dengan hal itu, Kepala Disperkim Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tinjauan lapangan bersama Dinas PU. Ia menekankan pentingnya pengelola NCP untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap tahapan pembangunan, terutama karena lokasi proyek berada di wilayah yang rawan banjir.
“Secara administratif, NCP sudah mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Namun, pengawasan tetap perlu dilakukan guna memastikan semua rekomendasi forum penataan ruang (FPR) telah dijalankan,” kata Yusnadi. Ia juga membuka kemungkinan adanya revisi terhadap rekomendasi FPR jika fakta lapangan menunjukkan perlunya penyempurnaan demi mencegah banjir.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Bandarlampung juga mengambil langkah serupa. DPRD berencana memanggil pihak pengembang, yakni PT Lampung Estate Utama, untuk dimintai klarifikasi terkait proses pematangan lahan dan pembangunan NCP. Selain itu, mereka juga akan memanggil DPMPTSP, Dinas PU, dan Disperkim guna mengevaluasi sejauh mana aspek lingkungan telah diperhatikan dalam penerbitan izin.
“Kami tidak anti terhadap investasi, tetapi faktor lingkungan harus menjadi prioritas. Jangan sampai pembangunan malah memperburuk persoalan banjir yang sudah rutin terjadi di Sukabumi,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Romi Husin. Ia menambahkan, kerja keras Wali Kota dalam menangani banjir harus dijaga dengan pengawasan serius terhadap pelaksanaan pembangunan.
Romi berharap koordinasi antarlembaga dapat menghasilkan solusi terbaik agar pembangunan Navara City Park tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar. (**)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Sebut Putusan MK dapat Pengaruhi Arah Desain Demokrasi Elektoral
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wow, 1.000 Anak Ramaikan Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart
Minggu, 20 Juli 2025 -
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025