• Selasa, 13 Mei 2025

Ringkus Pencuri Motor di Wonosobo Tanggamus, Polisi Temukan Senpi Ilegal

Selasa, 13 Mei 2025 - 19.18 WIB
126

Kedua tersangka curanmor dan kepemilikan senpi FN ilegal saat digelandang ke Mapolsek Kotaagung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Di tengah malam yang tenang, ketika sebagian besar masyarakat tengah terlelap, derap langkah aparat gabungan memecah kesunyian. Apa yang awalnya hanya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, ternyata berubah menjadi sinyal bahaya yang lebih besar, penemuan senjata api ilegal jenis pistol FN, lengkap dengan pelurunya.

Bermula dari pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pekon Terbaya dan Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, jajaran Unit Reskrim Polsek Kotaagung bersama Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif. 

Kamera pengawas menjadi saksi bisu yang memandu arah pencarian. Dua pria muda, JA (23) dan KO (18), akhirnya diamankan pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.

Namun, dalam dunia kejahatan, satu pintu yang terbuka bisa menyingkap lorong gelap lainnya. Saat polisi memeriksa ponsel milik JA, mereka menemukan rekaman mencengangkan: seorang pria tengah melepaskan tembakan dari sebuah senjata api, yang diduga kuat adalah pistol FN.

Petunjuk ini menjadi titik balik penyelidikan. Tidak hanya soal motor curian, kini aparat harus menghadapi ancaman nyata yang lebih mengerikan—peredaran senjata api tanpa izin di tangan sipil.

Penggeledahan di rumah JA di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus membenarkan kekhawatiran itu. Sebuah pistol FN ditemukan tersimpan rapi, seolah menanti waktu digunakan. 

Tak berhenti di sana, petugas melanjutkan pencarian ke rumah KO di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus dan menemukan empat butir peluru aktif.

"Ini bukan temuan biasa. Kepemilikan senjata api ilegal adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini harus dibongkar hingga ke akarnya," tegas Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (13/5/2025).

Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa senjata mematikan itu dibeli seharga Rp8 juta dari seorang pria berinisial RS, warga Lampung Selatan. RS kini dicurigai sebagai pemasok senjata ilegal dan juga penyedia alat pencurian seperti kunci leter T yang juga ditemukan di lokasi.

Kepolisian menetapkan para pelaku dengan dua jerat hukum berat: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal seumur hidup, serta Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat. Di balik wajah muda pelaku dan tampilan sederhana aksi curanmor, tersembunyi potensi kehancuran yang jauh lebih besar. 

Senjata api bukan sekadar alat, tetapi simbol kekuatan yang bila jatuh ke tangan yang salah, bisa merenggut nyawa.

“Kami tengah mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya. Penyelidikan akan terus bergulir untuk mengungkap peran RS, kemungkinan keterlibatan jaringan lain, dan jalur distribusi senpi ilegal ini,” tambah Iptu Rudi.

Dua kasus pencurian sepeda motor memang menjadi pemicu penyelidikan, namun penemuan senpi FN dan pelurunya membuka babak baru yang lebih mengkhawatirkan. Tanggamus bukan hanya berhadapan dengan pencurian, tetapi juga darurat senjata api ilegal, sebuah masalah yang harus ditangani sebelum terlambat.

Ketika kejahatan bukan lagi sekadar soal barang yang hilang, tapi soal nyawa yang terancam, saatnya semua pihak waspada. Karena di balik pelat nomor bodong dan jejak ban motor curian, bisa saja tersembunyi pelatuk maut yang menunggu untuk ditarik. (*)