• Rabu, 14 Mei 2025

Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 16.25 WIB
90

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satuan Tugas Gabungan Operasi Pekat Krakatau 2025 dari Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung Selatan. Keduanya merupakan bapak dan anak, berinisial S (62/bapak) dan D (38/anak).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Detektif dan Penegakan Hukum (Gakkum), setelah mendapat informasi awal mengenai adanya dugaan praktik premanisme dan pungli di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan bahwa hari ini Selasa (13/5/25) timnya turun ke lokasi lalu menemukan D yang merupakan terduga pelaku saat tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pemilik kios.

"Kami langsung mengamankan kedua pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp488.500 dari hasil pungutan," ujar AKP Dhedi Ardi Putra dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).

AKP Dhedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pada tahun 2007 sempat dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan swasta (PT), untuk mengelola retribusi Pasar Gudang Lelang.

Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun, hingga tahun 2027. Namun, pada awal tahun 2025, pihak PT telah memutus hubungan kerja dengan S.

Akan tetapi, meski sudah diberhentikan secara resmi, S tetap melakukan pungutan kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.

"Pungutan dikenakan sebesar Rp7.500 per kios per hari, dengan jumlah kios bervariasi tergantung yang buka setiap harinya. Modus ini terus dilakukan meski yang bersangkutan tidak lagi memiliki wewenang resmi," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.
Penyidik masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios.

"Kami sedang mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah ada unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman dalam kasus ini," tutup AKP Dhedi. (*)