Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Satuan
Tugas Gabungan Operasi Pekat Krakatau 2025 dari Polresta Bandar Lampung mengamankan
dua orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Pasar
Gudang Lelang, Teluk Betung Selatan. Keduanya merupakan bapak dan anak,
berinisial S (62/bapak) dan D (38/anak).
Pengungkapan
kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Detektif dan
Penegakan Hukum (Gakkum), setelah mendapat informasi awal mengenai adanya
dugaan praktik premanisme dan pungli di kawasan tersebut.
Kasat
Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan bahwa hari ini Selasa (13/5/25) timnya turun ke lokasi lalu menemukan D yang merupakan terduga
pelaku saat tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pemilik kios.
"Kami
langsung mengamankan kedua pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai
sebesar Rp488.500 dari hasil pungutan," ujar AKP Dhedi Ardi Putra dalam konferensi pers,
Selasa (13/5/2025).
AKP Dhedi
menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pada tahun 2007
sempat dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak
ketiga, yakni sebuah perusahaan swasta (PT), untuk mengelola retribusi Pasar
Gudang Lelang.
Perjanjian
tersebut berlaku selama 20 tahun, hingga tahun 2027. Namun, pada awal tahun
2025, pihak PT telah memutus hubungan kerja dengan S.
Akan tetapi,
meski sudah diberhentikan secara resmi, S tetap melakukan pungutan kepada para
pedagang dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.
"Pungutan
dikenakan sebesar Rp7.500 per kios per hari, dengan jumlah kios bervariasi
tergantung yang buka setiap harinya. Modus ini terus dilakukan meski yang
bersangkutan tidak lagi memiliki wewenang resmi," jelasnya.
Saat ini,
kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.
Penyidik masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan
atau ancaman terhadap para pemilik kios.
"Kami
sedang mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi untuk memastikan
apakah ada unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman dalam kasus ini," tutup AKP Dhedi. (*)
Berita Lainnya
-
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025 -
Pengamat Hukum UBL Apresiasi Langkah Tegas Polda dan TNI Berantas Premanisme di Lampung
Selasa, 13 Mei 2025