49 Pabrik Singkong Lampung Patuhi Harga Dasar Rp 1.350 per Kg

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 49 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mengikuti instruksi Gubernur Lampung terkait penetapan harga singkong Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal sebesar 30 persen.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan penetapan harga ini merupakan bentuk keberpihakan kepada petani singkong. "Kami mengapresiasi sekitar 49 perusahaan yang telah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi Gubernur. Namun, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi akan segera terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut. "Kami ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil bagi petani,” kata Mikdar.
Dukungan juga datang dari industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menyatakan bahwa seluruh anggota asosiasi, yang terdiri dari 18 perusahaan, telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti instruksi Gubernur.
"Kami sepakat dengan kebijakan Gubernur yang bertujuan agar usaha tetap berjalan dan petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sementara tutup karena perbaikan mesin,” ujarnya.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan harga dasar adalah bagian dari solusi menyeluruh. Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan impor (Lartas) singkong dan turunannya, seperti tapioka.
Mikdar Ilyas juga menekankan bahwa kewenangan untuk menetapkan Lartas bukan ada di Kemenko Pangan, melainkan di Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi. "Soal harga di daerah sudah selesai, kini bola ada di pemerintah pusat. Lartas adalah wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ini mendesak, jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung, Welly Soegiono mengatakan jika dari 18 perusahaan yang menjadi anggota asosiasi PPTTI telah mengikuti instruksi Gubernur Lampung.
"Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena overhaul," ujar Welly.
Adapun daftar perusahaan yang mulai mengikuti instruksi Gubernur Lampung, di antaranya SPM 1 mesuji, SPM 2 Lampung Tengah, PT. Muara Jaya Lamtim, PT. Sungai Bungur Indo Perkasa Lamtim, Way Raman Lamtim, Dharma Jaya Lamteng, Jaya Abadi Tapioka Lampura, Berjaya Tapioka Lamtim, Berjaya Tapioka Tubaba, Sinar Agro Semesta Tuba, PT. TedcoAgri Makmur Lamteng, BSL Tubaba.
Lalu PT. Mitra Pati Mas Lamteng, PT. BTS Mesuji, Umas Jaya Agrotama 1 pabrik, Tapioka Bangun Jaya Lamteng, Tapioka Bangun Makmur Lamteng, CV Central Intan Tubaba, CV Lautan Intan Lamtim, PT Samudera Intan Tapioka. Kotabumi Lampung Utara, PT Surya Intan Tapioka. Lampung Utara, PT Hamparan Bumi Mas Abadi Lampung Tengah
Selanjutnya PT. Sinar Agro Semesta Lampung Tengah, CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat, PT. Mentari Prima J. Abadi Tubaba, CV. Gunung Mas Putra Kencana 1 Lamteng, CV. Gunung Mas Putra, CV. Gunung Putra Kencana 3 Soponyono Way Kanan, PT. Gunung Sugih Lamteng, PT. TWBP Gunung Batin, PT. TWBP Tulang Bawang, PT. TWBP Kota Bumi, PT. TWBP Kalicinta, PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lamteng.
Kemudian PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lamteng, PT Budi Starch & Sweetener Tbk 3 Lamteng, PT Satya Mandala Pratama Lamteng, PT Florindo Makmur 1 Lamteng, PT Florindo Makmur 2 Lamteng, PT Budi Starch & Sweetener Tbk Lamtim, PT Florindo Makmur Lamtim, PT Darma Agrindo Lamsel, PT Budi Starch & Sweetener Tbk Tuba, PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Tubaba, PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Tubaba, PT Satya Mandala Pratama Lamsel, PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lampura, PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lampura dan PT Florindo Makmur Lampura.
Sebelumnya, sebanyak 27 pabrik singkong di Provinsi Lampung menutup operasional atau tidak membeli singkong usai adanya harga baru yang ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp1.350 potongan maksimal 30 persen.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengatakan, jika para pabrik tersebut mengaku akan melakukan pembahasan bersama dengan manajemen menyikapi kebijakan gubernur.
"Pabrik ini tutup karena mereka akan membahas tingkat manajemen. Ada yang masih buka hari ini ada yang sampai besok. Hari ini saja saya dapat info ada 27 perusahaan tutup," kata dia saat dimintai keterangan, pada Selasa (6/5/2025).
Ia mengatakan jika aksi mogok yang dilakukan oleh pabrik tersebut dinilai sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemerintah pusat untuk segera memberlakukan harga secara nasional.
"Aksi mogok ini agar pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah cepat dan mendorong pemberlakuan harga secara nasional. Saya sudah komunikasi dengan Menko Pangan dan Menko Ekonomi dan sudah lapor dengan pak Gubernur," kata dia.
Menurutnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan jika pabrik tapioka selain milik Bumi Waras dan Sinar Laut dipastikan tetap akan membeli singkong petani.
"Kata Pak Gubernur insya allah selain BW dan Sinar Laut semua ikut kita. Karena mereka ini kan yang impor, jadi barang yang dari luar negeri itu barang mereka sendiri pabrik mereka sendiri bukan punya orang," kata dia.
"Jadi mereka hanya memindahkan dari pabrik mereka di sana ke Indonesia, karena sekarang bea impor juga gak ada dan sekarang ada lartas dari luar negeri jadi mereka pusing," sambungnya.
Dasrul mengatakan berdasarkan informasi pabrik yang tutup dan tidak menerima singkong adalah Sinar Laut 4 pabrik, Umas Jaya 1 pabrik, Berjaya Tapioka 2 pabrik, Way Raman 1 pabrik.
Kemudian Intan Group 4 pabrik, AS 3 group 2 pabrik, Muarajaya 2 pabrik, JAT / Ko Terry 1 pabrik, Dharma Jaya 1 pabrik, GS 1 pabrik, BSL 1 pabrik.
Selanjutnya Sumber Bahagia, Mitra Pati Mas, Bintang Lima Menggala, Berkah Manatahan masing-masing 1 pabrik dan Gunung Mas 3 pabrik.
Seperti diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.
Instruksi Gubernur tersebut menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp.1350 per kg dengan potongan refraksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.
Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas yang berlakunya secara nasional, adapun instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 Mei 2025.
Sementara Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut meminta waktu selama tiga hari, Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan pabrik singkong apabila tidak mengikuti instruksi gubernur.
"Perusahaan memang meminta waktu tiga hari tutup untuk menindaklanjuti instruksi gubernur. Kalau tidak mengikuti instruksi, gubernur sudah menyampaikan tentu akan disanksi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. Polda dan Satpol PP akan membantu melakukan penegakan hukum, supaya bisa memberikan pelajaran kepada perusahaan agar petani juga diperhatikan," ujar Mikdar saat dimintai keterangan di Kantor DPRD Lampung, Selasa, 6 Mei 2025.
Di samping itu, lanjutnya, terdapat juga permintaan dari perusahaan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut agar dapat menolak singkong yang tidak sesuai standar.
"Mereka perusahaan berharap supaya diizinkan untuk menolak jika singkong terlalu muda, busuk, serta kotor dengan banyak campuran tanah dan bonggol. Apa yang menjadi harapan perusahaan dan petani harus bisa terpenuhi karena harga ini sudah bagus," katanya.
Mikdar juga berharap anggota DPR RI serta DPD RI asal Lampung turut memperjuangkan polemik singkong ini agar dapat diberlakukan secara nasional dengan harga yang layak bagi petani.
"Kalau bisa ini diberlakukan secara nasional, kita berharap kepada wakil-wakil kita di pusat untuk dapat mendorong kementerian terkait supaya dapat menindaklanjuti harapan petani agar bisa dijalankan, sehingga harga ini bisa lebih baik lagi," katanya.
"Ketika ini dijalankan secara nasional maka perusahaan akan mengikuti, akhirnya petani bisa sejahtera dan perusahaan singkong bisa mengelola hasil dari para petani," sambungnya.
Ia menerangkan, apabila harga singkong tidak diterapkan secara nasional, maka masih ada celah perusahaan untuk bermain harga.
"Ada saja perusahaan yang tidak punya hati nurani akan berbuat untuk menguntungkan mereka dengan impor tepung tapioka, karena impor lebih menguntungkan perusahaan," tegasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa 13 Mei 2025 dengan judul “49 Pabrik Singkong Lampung Patuhi Harga Dasar Rp 1.350 per Kg”
Berita Lainnya
-
Lampung Kirim 38 Atlet FORKI ke Kejurnas di Riau
Selasa, 13 Mei 2025 -
Apresiasi Pelantikan Pengurus Kerabat Lampung, Wagub Jihan Nurlela: Wadah Persatuan dalam Keberagaman
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dilantik Jadi Ketua Umum Kerabat Lampung Periode 2025-2030, Dr. Donald Harris Sihotang Siap Jaga Warisan Budaya
Selasa, 13 Mei 2025 -
Perayaan Waisak 2025, GM PLN UID Lampung Tinjau Kelistrikan Vihara Besar di Bandar Lampung
Selasa, 13 Mei 2025