• Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Asal Tanggamus Lampung

Senin, 12 Mei 2025 - 12.46 WIB
27

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Kota Agung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga lintas kabupaten akhirnya berhasil diungkap. Dua pemuda asal Kabupaten Tanggamus ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

"Kedua tersangka teridentifikasi sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kota Agung," ujar Iptu Rudi Khisbiantoro, Senin (12/5/2025).

Dua kejadian pencurian itu terjadi secara beruntun. Peristiwa pertama berlangsung pada 2 Mei 2025, ketika sepeda motor milik Mega Daud Marnaek Siahaan raib di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Keesokan harinya, 3 Mei 2025, kasus serupa terjadi di area parkir minimarket di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung. Total kerugian dari dua korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri para pelaku. Dalam pengembangan penyelidikan, keduanya lebih dahulu diamankan oleh petugas Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Setelah dikonfirmasi, mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga ke wilayah Bandar Lampung, di mana penyidik berhasil menangkap kedua tersangka, yakni Jelli Anggara dan Kevin Olandha Ramadhan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian, kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, helm, sandal, serta rekaman CCTV.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial 'I' yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelas Rudi.

Atas keberhasilan ini, Kapolsek menyampaikan apresiasi atas soliditas tim gabungan yang membongkar jaringan pelaku kejahatan lintas wilayah. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian ini.

"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Ini bukti bahwa dengan sinergi yang baik, kejahatan lintas kabupaten bisa diatasi," tegasnya.

Untuk perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)