Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke

Dua orang pria kedapatan membawa sabu dan kunci leter T di tempat karaoke di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Sabtu (10/5/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi membekuk inisial IN (43) yang kedapatan membawa sabu seberat 1,5 gram dan AP (15) membawa kunci leter T di sebuah tempat karaoke di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Krakatau 2025, pada Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Satgas Preventif Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam tindakan kriminal di sebuah cafe karaoke di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas," ujar Kasat, dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Salah seorang pria yang diamankan, inisial IN kedapatan membawa sabu seberat 1,5 gram dan senjata tajam jenis rencong. Tersangka mengaku berasal dari Dusun II Sukaraja, Kecamatan Palas.
“Kami juga mengamankan AP (15), yang ditemukan membawa anak kunci letter T di kantong celananya,” sambung Kasat.
Menurut Indik, tersangka yang membawa narkoba, senjata tajam, dan kunci letter T, memiliki keterkaitan dengan tindakan kejahatan dan premanisme.
"Dimana narkoba dapat meningkatkan rasa percaya diri dan agresivitas, sementara senjata tajam digunakan untuk menakut-nakuti, dan kunci letter T sebagai alat untuk aksi pencurian kendaraan bermotor," urainya.
Polisi langsung menggelandang keduanya ke Mapolres Lampung Selatan, guna penyelidikan mendalam soal aksi kriminal di wilayah Palas dan sekitar Kalianda.
Kegiatan yang dilakukan kepolisian, tak lain untuk menanggulangi penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, pasangan mesum, minuman keras, dan aksi premanisme.
"Satgas Operasi Pekat terus memburu pelaku-pelaku kejahatan, pelaku aksi premanisme, dan penyakit masyarakat untuk memastikan masyarakat nyaman, serta mencegah potensi kejahatan," tegas Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Syahmin Ahyar dalam Kasus Sengketa Tanah Desa Purwodadi Dalam Lampung Selatan
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kalianda 7 Jam Setelah Beraksi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Cemburu Buta, Pria di Lamsel Aniaya Teman Pria Istri hingga Patah Tulang
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Bantuan Alsintan
Jumat, 20 Juni 2025