• Senin, 12 Mei 2025

Polda Selidiki Aktivitas 6 Tambang Ilegal di Balik Banjir Kota Bandar Lampung

Minggu, 11 Mei 2025 - 17.21 WIB
70

Polda Selidiki Aktivitas 6 Tambang Ilegal di Balik Banjir Kota Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co Bandar Lampung  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap praktik tambang ilegal dan pengerukan bukit yang diduga menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan ini bermula dari hasil rapat koordinasi antara penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025.

Rapat tersebut menindaklanjuti temuan aktivitas mencurigakan yang dinilai merusak lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.

"Mulai 11 April hingga 11 Mei, kami bersama DLH melakukan verifikasi lapangan di beberapa titik. Hasilnya ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang mengatasnamakan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat," ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5/2025).

Sebagai langkah awal penindakan, tim gabungan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang diserahkan kepada pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang dititipkan ke satpam karena tidak ditemukan pemilik di lokasi, dan tiga lainnya diserahkan ke pihak kelurahan karena lahan tidak berpenghuni.

Dari enam titik tersebut, tiga lokasi kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lahan milik PT MSB serta dua titik lain yang diduga dikelola oleh PT Campang Jaya dan PT JC.

Tiga lokasi lainnya masih dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Dalam proses penyelidikan, Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar serta instansi terkait.

Kendati sempat menghadapi kendala akibat minimnya aktivitas saat verifikasi, penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 109 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tetapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” tegas Kombes Derry.

Saat ini, penyidikan terhadap PT MSB masih berada pada tahap penyelidikan awal (lidik), sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih dalam proses klarifikasi.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. (*)