• Senin, 12 Mei 2025

20 Pejabat Eselon ll Pemkab Lambar Ikut Uji Kompetensi Jelang Mutasi, Ini Jadwalnya

Minggu, 11 Mei 2025 - 13.15 WIB
1.2k

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat, Mazdan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) segera melaksanakan Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama sebagai bagian dari proses pengisian jabatan yang lowong dan upaya penataan mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Surat Nomor 800/28/M/IV.05/2025 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Proses seleksi tersebut juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan surat persetujuan dari kementerian serta lembaga terkait, pihaknya memastikan semua proses yang dilakukan sudah sesuai regulasi.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat, Mazdan, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 03193/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 22 April 2025 perihal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Lampung Barat," jelas Mazdan, Minggu (11/5/2025).

Ia menambahkan, pelaksanaan tersebut juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2830/OTDA tertanggal 8 Mei 2025 tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat.

Ia menuturkan, uji kompetensi kali ini akan diikuti oleh 20 pejabat tinggi pratama yang menduduki jabatan strategis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antara nama-nama yang mengikuti seleksi adalah :

Drs. Ismet Inoni, M.M. Asisten Administrasi Umum

Ir. Sugeng Raharjo, M.M., Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Pirwan, S.E., M.M., Sekretaris DPRD.

Padang Priyo Utomo, S.H. Kepala BPBD

Drs. Dahlin, M.Pd. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

Tri Umaryani, S.P., M.Si. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan

M. Danang Harisuseno, S.Ag., M.H., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP, dan PA.

Haiza Rinsa, S.H., Kepala Satpol PP dan Damkar

Maidar, S.H., M.Si., Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Ir. Nata Djudin Amran, M.M.,  Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

Yudha Setiawan, S.I.P., Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Muhammad Henry Faisal, S.H., M.H., Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Jaimin, Kepala Dinas Sosial

Munandar, S.Sos., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Syafaruddin, S.Pd., M.Pdi., Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Burlianto Eka Putra, S.H., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., Kepala Dinas Kesehatan

Ruspan Anwar, S.H., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamaludin, S.T., Kepala Dinas Perikanan

Reza Mahendra, S.H., M.H., Kepala Dinas Perhubungan

Mazdan memaparkan, tahapan pelaksanaan uji kompetensi telah disusun secara rinci. Adapun jadwal kegiatan dimulai dari 14-15 Mei 2025, Penerimaan berkas portofolio dari seluruh peserta, 16 Mei 2025, Pemeriksaan kelengkapan berkas dan penilaian rekam jejak administratif.

Lalu 17 Mei 2025, Penjelasan teknis terkait tahapan uji kompetensi, 17-19 Mei 2025, Pelaksanaan penulisan makalah dan wawancara oleh peserta, 20 Mei 2025, Rapat tim panitia penyusunan laporan hasil uji kompetensi dan pembuatan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kemudian 23 Mei 2025, Penyerahan hasil akhir uji kompetensi kepada PPK.

“Para peserta diminta untuk melengkapi berkas portofolio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II surat undangan uji kompetensi dan menyerahkannya ke Sekretariat Tim Uji Kompetensi di BKPSDM Lampung Barat,” jelasnya.

Selain itu, setiap peserta juga diminta mengisi Surat Pernyataan Bersedia atau Tidak Bersedia mengikuti uji kompetensi sebagaimana terlampir dalam Lampiran IV. Kepatuhan terhadap jadwal dan tata tertib pelaksanaan juga ditekankan agar proses berjalan lancar dan transparan.

Penilaian Berbasis Kompetensi dan Integritas

Mazdan menekankan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan integritas tinggi, dengan harapan dapat memperoleh pejabat yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

“Uji kompetensi ini bukan hanya formalitas, tapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap pejabat berada di posisi yang tepat sesuai kapasitas dan rekam jejaknya. Ini penting untuk mendukung akselerasi pembangunan daerah,” tegasnya. (*)