• Minggu, 11 Mei 2025

Tak Kapok! Residivis di Bandar Lampung Kembali Curi Motor Sepulang dari Penjara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18.16 WIB
18

Sabri Pratama saat ditampilkan di Polresta Bandarlampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Tersangka yang diketahui bernama Sabri Pratama, warga Lampung Tengah, ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, Sabri Pratama diketahui baru keluar dari Lapas Way Hui pada tahun 2024 dengan kasus serupa. Selama berada di Lapas, Sabri mengaku belajar cara membuka kunci kontak sepeda motor.

"Pelaku yang bersangkutan baru keluar dari Lapas Way Hui dengan perkara yang sama. Ia mengaku belajar cara membuka kunci kontak motor di dalam Lapas," ujar Kombes Pol Alfred. Sabtu (10/5/25).

Sabri tercatat telah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukarame sejak keluar dari Lapas. Dari empat aksi tersebut, tiga unit motor dijual ke penadah. Dengan mendapat bagian Rp1.200.000, sementara rekannya yang masih buron memperoleh bagian lebih besar sekitar Rp3.000.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IR yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam silver pada (1/5/2025). Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan tempat tinggal Sabri di sebuah indekos lantai dua.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari adik Sabri yang menunjukkan lokasi kos. Saat penggerebekan, seorang rekan Sabri berhasil melarikan diri melalui atap genteng.

"Saat penggerebekan, seorang rekan Sabri melarikan diri melalui atap lantai dua. Sabri yang mengendarai motor, sedangkan temannya yang mencuri motor," jelas Kompol M. Rohmawan.

Kepada polisi, Sabri mengatakan mendapatkan bagian lebih sedikit karena hanya bertugas mengendarai motor. Sementara rekannya mendapat bagian lebih besar karena bertugas mengambil motor.

Sabri diketahui mengontrak kamar kos di Bandar Lampung setelah keluar dari Lapas. Polisi masih memburu satu rekan Sabri yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Sabri Pratama dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)