Rampas Perhiasan Emas Teman Sendiri, Pria Warga Way Kandis Ditangkap Polisi

Iwan Nurhakim saat diamankan Polisi. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Seorang wanita berinisial PY (37) menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh temannya sendiri di Jalan Ratu Dibalau, Gang Cempaka IV, Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pelaku bernama Iwan Nurhakim (38), warga Jalan Mawar V, Kelurahan Way Kandis. Peristiwa bermula saat Iwan, yang merupakan teman sekolah korban saat SMA, mengajak PY untuk melihat lokasi tanah yang akan dijual.
Pelaku menjemput korban menggunakan mobil rental. Setibanya di lokasi, Iwan meminta PY untuk merekam video tanah tersebut. Tanpa diduga, saat korban sedang merekam, Iwan melancarkan aksinya.
“Saat korban sedang merekam, pelaku tiba-tiba memukul kepala dan punggung korban beberapa kali hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku merampas perhiasan korban berupa kalung dan gelang emas,” kata Kombes Alfret. Sabtu (10/5/25).
Korban yang terkejut sempat berusaha melawan dan berhasil keluar dari mobil. Namun, pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap Iwan di kediamannya.
“Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam dan handphone merek Oppo warna hitam,” tambah Alfret.
Saat diinterogasi, Iwan mengaku tergiur melihat perhiasan emas yang dikenakan PY. “Saya lihat dia pakai emas, jadi saya tergiur untuk ambil. Saya juga sedang ada kebutuhan,” kata Iwan kepada penyidik.
Iwan juga mengakui bahwa gelang emas milik korban telah dijual dengan harga Rp14,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Korban PY mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat penganiayaan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung Ungkap 166 Kasus dalam Sepekan
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Puluhan Pabrik Mulai Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftarnya
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Disdikbud Lampung Antar Langsung Ijazah Tertahan ke Rumah Alumni
Sabtu, 10 Mei 2025