• Sabtu, 10 Mei 2025

Pria Beristri di Bandar Lampung Cabuli Remaja dengan Modus Dijadikan Kekasih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14.30 WIB
37

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menanyai pelaku pencaculan dalam Konfers di Polresta setempat. Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (31), seorang sopir mobil boks. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2025).

"Pelaku dan korban sudah beberapa bulan kenal. Pelaku ini statusnya sudah menikah dan punya istri dan anak, namun dengan modus mempengaruhi korban, akhirnya korban mau diajak jalan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra.

AKP Dhedi menjelaskan, pelaku menggunakan mobil jazz milik majikannya untuk mengajak korban berjalan-jalan. "Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan dan melakukan tindakan cabul. Selain itu, TKP-nya juga ada yang di Penginapan Gatot, Jalan Kapasan, Kupang Raya, Teluk Betung Utara," jelasnya.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul hingga empat kali dengan modus yang sama. Korban diraba-raba dan dipaksa melakukan oral seks. Pelaku beralasan hubungannya dengan istri sudah retak dan akan bercerai," tambah AKP Dhedi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menambahkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji untuk menjadi kekasih. "Seolah-olah diajak jadi pacar, diiming-imingi bersama terus karena yang bersangkutan ingin cerai dengan istrinya. Korban jadi merasa terpaksa dan akhirnya menjadi korban," ungkapnya.

Tersangka MS mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. "Korban suka sama saya juga," ucapnya. Namun, korban menyebut tersangka sering memaksa dan memanfaatkan janji-janji palsu.

Tersangka bahkan mengaku korban yang sering memberi uang untuk makan bakso. "Kadang dia yang kasih, kadang saya," katanya. Tersangka juga menyebut bahwa ajakan pacaran dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

"Yang ngajak pacaran lewat WhatsApp. Tidak ada video atau rekaman," ujar MS saat ditanya terkait bukti digital.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)