Polisi Ringkus Dua Pencuri Sawit di Perkebunan PTPN 7 Lampung Tengah, Lima Masih Buron
Kedua pelaku saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Aksi pencurian buah sawit terjadi di perkebunan PTPN 7 Sinar Banten yang berada di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Aksi nekat ini terjadi Jumat dini hari, 9 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka masuk ke area kebun dengan membawa perlengkapan lengkap untuk memanen sawit, seperti egrek, obrok, dan angkong. Diduga, mereka sudah merencanakan aksi ini dengan matang.
“Pelaku berjumlah tujuh orang. Dua berhasil kami tangkap, dan lima lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (36), warga Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, dan BI (26), warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih. Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat dari Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, satu egrek, dua obrok, satu unit angkong merah, dan 53 tandan buah sawit hasil curian.
“Barang bukti yang kami amankan memperlihatkan bahwa ini bukan aksi spontan. Perlengkapan yang dibawa pelaku menunjukkan kejahatan ini terorganisir,” tambah AKP Yudi.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp4 juta. Meski tidak tergolong besar secara nominal, aksi ini tetap dianggap serius karena menyasar aset negara dan menunjukkan lemahnya sistem pengamanan di area perkebunan.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu lima pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Kapolsek memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penadah hasil curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025 -
SGC Gandeng Petani Lampung Tengah, Targetkan Produksi Gula dari Negeri Sendiri
Senin, 15 Desember 2025









