Nekat Curi Motor di Masjid Saat Solat Subuh, Dua Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Kedua pelaku tak berkutik saat diamankan Polisi. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dua tersangka pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat pada Selasa (6/5/2025) tanpa perlawanan. Keduanya tertangkap setelah terekam kamera CCTV di sekitar Masjid Jami Subulus Salam, lokasi kejadian.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menyatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban KAR (21), seorang mahasiswa asal Cianjur, Jawa Barat. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe hitam bernomor polisi F 6656 WAU saat salat subuh di masjid tersebut pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 05.44 WIB.
“Saat korban salat, kedua pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan untuk mencuri motor yang diparkir di halaman masjid. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor,” jelas Alfret dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Sabtu (10/05/2025).
Pelaku yang ditangkap adalah Reza Dwi Putra (27), seorang sopir angkot, dan Firdaus bin Muchtar Aliiufpi (28), seorang karyawan swasta. Firdaus bertugas mencuri motor, sementara Reza menunggu di atas motor Honda Beat hitam bernomor polisi BE 2490 AIP.
“Kami menangkap mereka di lokasi berbeda, satu di rumahnya setelah dikenali warga dari rekaman CCTV, dan satu lagi di Pasar Kaliawi. Kedua tersangka mengaku telah menjual motor curian seharga Rp 4 juta, dengan pembagian Rp 3 juta untuk Firdaus dan Rp 1 juta untuk Reza,” tambahnya.
Motor curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali, yakni dua kali di Tanjung Karang Barat, dua kali di Sukarame, dan satu kali di Tanjung Karang Timur.
Barang bukti yang disita adalah rekaman CCTV, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, satu unit motor Honda Beat, kunci letter T, dan sejumlah aksesori lainnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025