• Sabtu, 10 Mei 2025

Modus Biar Awet, Remaja di Bandar Lampung Rekam Video Bugil Bareng Pacar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18.58 WIB
42

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menahan remaja berinisial M (18) karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial EE (16). Keduanya saling merekam video mesum selama pacaran 8 bulan, dengan alasan menjaga kelanggengan hubungan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua EE menemukan video tak senonoh di galeri ponsel anaknya. Keluarga korban langsung melaporkan M ke Polresta Bandar Lampung.  

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, mengungkapkan M dan EE berkenalan melalui Instagram pada September 2024. Hubungan mereka berkembang cepat hingga pelaku mengajak EE melakukan hubungan badan.  

"M mengklaim merekam video mesum bersama EE agar hubungan mereka langgeng dan saling setia. Video itu sengaja disimpan di ponsel keduanya sebagai jaminan,” jelas AKP Dhedi, Sabtu (10/5/2025).  

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menambahkan M mengakui tiga kali berhubungan badan dengan EE di kos-kosan harian Rajabasa. “Pelaku menyewa kos khusus untuk pertemuan mereka. Ada 10 video yang mereka buat di lokasi itu,” ujarnya.  

Lebih lanjut, polisi menyatakan M tidak memberi uang kepada EE setelah berhubungan. “Ia hanya membelikan makanan seperti bakso sebagai bentuk perhatian,” kata Kombes Pol Alfret.  

Investigasi membuktikan M sengaja menyimpan video mesum tersebut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku percaya rekaman itu bisa mencegah perselingkuhan dan memperkuat komitmen hubungan.  

Dari penyitaan barang bukti, polisi mengamankan ponsel M dan EE, pakaian korban, serta 10 rekaman video persetubuhan yang tersimpan di kedua perangkat.  

M dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.  

Polresta Bandar Lampung mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di media sosial. “Jangan sampai kasus serupa terulang karena kecerobohan pengawasan,” tegas pihak kepolisian. (*)