• Senin, 12 Mei 2025

Koperasi TKBM Panjang Polisikan Azwar Nero Terkait Dugaan Pencemaran dan Pencurian Data

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09.26 WIB
24

Kuasa hukum Koperasi TKBM, Arif Hidayatullah, SH., MH., dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi & Rekan, dalam konferensi pers di Kantor Koperasi TKBM, Sabtu (10/5/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekitar 40 Koordinator Kelompok Regu Kerja (KRK) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang sepakat untuk melaporkan Azwar Nero ke Polda Lampung.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan pencurian data akta notaris milik koperasi.

Kuasa hukum Koperasi TKBM, Arif Hidayatullah, SH., MH., dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi & Rekan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari para koordinator KRK untuk segera menempuh jalur hukum.

“Para Koordinator KRK sudah memberikan kuasa kepada kami untuk melaporkan saudara Azwar Nero ke Polda Lampung. Ini terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua Koperasi TKBM Agus Sujatma, serta dugaan pencurian data akta notaris,” ujar Arif dalam konferensi pers di Kantor Koperasi TKBM, Sabtu (10/5/2025).

Arif menegaskan bahwa Azwar Nero bukanlah anggota koperasi, sehingga patut dipertanyakan bagaimana ia bisa mengakses dokumen-dokumen internal seperti akta notaris.

“Kami menduga data tersebut diperoleh secara tidak sah. Ini perlu diusut. Dalam persidangan pun harus jelas asal-usul dokumen yang digunakan,” tambahnya.

Rekan Arif, Ratna Wilis, menyatakan bahwa gugatan Azwar Nero di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya telah ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim.

“Setelah kalah, mereka membangun opini bahwa akta notaris palsu. Padahal Azwar Nero bukan bagian dari koperasi, tidak pantas bicara apalagi menggugat soal akta tersebut,” ujarnya.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, mengajak seluruh anggota tetap kompak dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.

“Solidaritas harus dijaga. Jangan mudah terpancing. Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk menentukan siapa yang benar dan salah,” katanya.

Senada, penasihat koperasi Jumrani juga menegaskan bahwa Azwar Nero tak memiliki wewenang untuk menggugat akta notaris koperasi.

“Kalau bukan anggota, dia tidak punya hak menggugat. Ini sudah masuk pencemaran nama baik. Kita akan lakukan gugatan balik secara hukum, bukan kekerasan,” tandasnya. (*)