• Sabtu, 10 Mei 2025

Kemendag-Kemenko Perekonomian Segera Bahas Usulan Pembatasan Impor Singkong dan Tapioka

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14.13 WIB
20

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan segera membahas usulan larangan terbatas dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka. Hal itu diungkap oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Mirza mengatakan jika langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong asal Lampung dan juga kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

"Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor," kata dia saat memberikan keterangan, Sabtu (10/5/2025).

Mirza mengatakan jika sebelumnya Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati.

Menurutnya kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.

"Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif," lanjutnya.

Menurutnya Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu tersebut dalam forum koordinasi lintas kementerian.

"Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata dia.

Ia juga menyampaikan jika Pemprov Lampung tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.

"Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional," tutupnya.

Seperti diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

Instruksi Gubernur tersebut menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp.1350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas yang berlakunya secara nasional, adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 Mei 2025. (*)