Fraksi PDI Perjuangan Dorong Digitalisasi Layanan Mutasi Kendaraan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri
Utami, mendorong agar layanan pemutihan dan mutasi kendaraan bermotor dapat
dilakukan secara digital untuk memudahkan masyarakat.
Pernyataan
ini disampaikan Lesty menanggapi keluhan publik terhadap sistem pembayaran dan
administrasi manual yang masih berlaku, terutama dalam proses mutasi kendaraan.
Menurutnya,
pelayanan semestinya telah mengadopsi teknologi berbasis aplikasi terintegrasi
yang dapat diakses masyarakat di seluruh Indonesia tanpa harus kembali ke
daerah asal kendaraan.
"Seharusnya
sudah ada aplikasi nasional yang bisa mempercepat dan menyederhanakan proses
mutasi kendaraan. Data kendaraan bisa langsung diakses tanpa pemilik harus
bolak-balik daerah asal, ini jelas akan menghemat waktu dan tenaga," ujar
Lesty saat ditemui di The Palsm Cafe, Bandar Lampung, Jumat (9/5/2025).
Ia
menekankan pentingnya transformasi digital dalam layanan publik, terutama dalam
program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Digitalisasi, akan membuat layanan
menjadi lebih efisien dan nyaman bagi wajib pajak.
Fraksi
PDI Perjuangan, kata Lesty, juga terus mendorong optimalisasi pelaksanaan
program pemutihan pajak tahun ini. Semua anggota fraksi telah diminta untuk
turut aktif menyosialisasikan program tersebut sejak hari pertama diberlakukan.
"Kami
minta 85 anggota DPRD untuk terlibat langsung dalam menyampaikan informasi
kepada masyarakat. Tapi ini harus didukung pelayanan di lapangan yang maksimal.
Jangan sampai informasi gencar tapi layanan tidak siap, masyarakat bisa
kecewa," ucapnya.
Ia
juga mengimbau agar masyarakat menggunakan media untuk menyuarakan keluhan
mereka, ketimbang menyampaikannya ke aparat hukum.
"Kadang
kalau masalah sudah viral di media, respon penanganannya jauh lebih
cepat," tambah Lesty.
DPRD,
lanjutnya, turut berperan dalam aspek penganggaran program sesuai amanat UU
Nomor 30 tentang Pemerintahan Daerah. Lesty memperkirakan potensi penerimaan
dari program pemutihan ini bisa mencapai Rp500 miliar dalam tiga bulan jika
dikelola secara optimal.
"Kalau
dilihat dari jumlah wajib pajak yang mencapai 3,7 juta, dengan potensi
pendapatan harian sekitar Rp5 sampai Rp6 miliar, target itu sangat
realistis," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Marak Calo, PT KAI Tegaskan Proses Rekrutmen Tanpa Perantara dan Biaya
Jumat, 09 Mei 2025 -
Pembunuh Penjaga Rumah Thomas Rizka Diobservasi di RSJ
Jumat, 09 Mei 2025 -
Calon Jemaah Haji Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Jumat, 09 Mei 2025 -
Berikut Jadwal Pendaftaran SPMB SMA/SMK Tahun Ajaran 2025-2026 di Lampung
Jumat, 09 Mei 2025