Polisi Bekuk Pencuri AC di Kantor Pemkab Lampung Selatan
Pencuri AC milik Pemkab Lamsel kini telah ditahan di Polres Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap seorang pelaku pencurian mesin air
conditioner (AC) di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, Tekab
308 Polres setempat berhasil menangkap inisial MYI (30) hari Senin (5/5/2025),
sekitar jam 15.00 WIB.
"Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)
inisial MYI, di wilayah Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan
Kalianda," buka Kasat, saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Penangkapan itu, dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro. Sempat
terjadi drama kejar-kejaran di jalan raya saat polisi berusaha membekuk pelaku.
MYI ditangkap karena melakukan pencurian 1 unit mesin AC indoor dan outdoor
merek LG inverter 1 PK, yang terpasang di lantai dua sebuah kantor milik
Pemkab, hari Sabtu (15/6/2024) silam, sekitar jam 02.17 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, modus curat dengan cara masuk kedalam
gedung lalu mengambil AC yang masih terpasang menempel di dinding lantai 2 baik
mesin indoor dan outdoor-nya," sambung Kasat.
Aksi pencurian mesin AC itu, menimbulkan kerugian sekitar Rp10 juta. Lalu,
salah seorang ASN Pemkab Lampung Selatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Lampung Selatan dan berhasil terungkap.
"Dari pengakuan tersangka, mesin AC hasil curian telah dijual kepada
seseorang senilai Rp1,3 juta. Untuk barang bukti curian masuk dalam daftar
pencarian barang," tegas Indik.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita rekaman closed circuit
television (CCTV) di lokasi kejadian sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman
penjara maksimal 7 tahun," tutup Kasat Reskrim. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Purwodadi Dalam Lampung Selatan
Senin, 27 Oktober 2025 -
Pria di Kalianda Curi Uang Korban Kecelakaan Rp 13 Juta
Senin, 27 Oktober 2025 -
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Padi Biosalin Ubah Lahan Tambak Asin Jadi Sawah Produktif di Lampung Selatan
Sabtu, 25 Oktober 2025









