• Kamis, 08 Mei 2025

Pertamina dan Kementerian ESDM Siapkan Aplikasi Khusus Sub-pangkalan Elpiji 3 Kg

Kamis, 08 Mei 2025 - 13.15 WIB
27

orporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama menyiapkan aplikasi khusus bagi sub-pangkalan (dahulu pengecer) elpiji 3 kg untuk mencatat pembelian gas elpiji bersubsidi ini.

“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dan dipimpin oleh Kementerian ESDM untuk membuat sistem seperti MAP (Merchant Application Pertamina), tetapi yang lebih sederhana dan bisa lebih mudah dipahami oleh sub-pangkalan,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, di Jakarta seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (8/5/2025).

Aplikasi yang saat ini berlaku yaitu MAP, baru mendata penjualan dari pangkalan ke sub-pangkalan, sehingga belum menyentuh pembelian oleh konsumen.

Diharapkan kehadiran aplikasi khusus untuk sub-pangkalan elpiji 3 kg bisa membantu mencatat konsumen gas melon. Sehingga, dapat dipastikan pembelian gas bersubsidi tersebut tepat sasaran. “Ke depan, memang subpangkalan bisa mencatat pembeli-pembeli melalui aplikasi ini,” papar Heppy.

Saat ini, Pertamina bersama Kementerian ESDM masih menyempurnakan sistem pencatatan sub-pangkalan. Uji coba pun akan segera dilaksanakan. “Kami harapkan, dengan sistem yang lebih mudah, pendataan bisa dilakukan dengan lebih mudah lagi,” jelas Heppy.

Pembuatan aplikasi khusus tersebut, lanjut Heppy, menyusul pengangkatan status pengecer menjadi sub-pangkalan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada awal Februari 2025.

Pengubahan sistem tata kelola distribusi elpiji 3 kg dengan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan, dilakukan setelah sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025 menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat.

Sistem tersebut awalnya diambil Kementerian ESDM untuk dapat menstabilkan harga elpiji 3 kg karena selama ini dinilai banyak pengecer yang menaikkan harga produk di atas harga yang seharusnya.

Setelah berlangsung selama tiga hari dan ditemukan tantangan di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya meminta agar Kementerian ESDM untuk memperbolehkan pengecer kembali berjualan elpiji 3 kg dan melakukan penertiban harga secara parsial. (*)