• Kamis, 08 Mei 2025

Pasca Diprotes Masyarakat, Jasa Raharja Beri Keringanan Pembayaran Pokok SWDKLLJ Cukup Tiga Tahun Berjalan

Kamis, 08 Mei 2025 - 11.48 WIB
84

Konferensi pers program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah masyarakat Provinsi Lampung yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor mengeluhkan masih harus membayar premi Jasa Raharja dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 1 Mei 2025, Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran SWDKLLJ.

Kakanwil PT. Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane mengatakan, mulai Kamis (8/5/2025) masyarakat diberikan keringanan tambahan berupa pembebasan tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan juga tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan, denda tahun sebelum-sebelumnya dihapuskan," katanya.

Namun demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda tahun berjalan tidak dapat dihapuskan karena menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan tetap harus dibayar.

"Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 16 tahun 2017 denda tahun berjalan tidak bisa dihapuskan oleh direksi Jasa Raharja karena yang berhak mengeluarkan dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan," kata dia.

Ia mencontohkan jika kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020, maka pemilik cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan 2024, serta denda tahun berjalan. Pokok dan denda dari tahun 2020 hingga 2022 dibebaskan.

"Misalnya kendaraan jatuh tempo 1 Mei dan dibayar tanggal 7, maka dia bayarnya dua tahun yaitu 2024 dan 2025, tapi kalau bayar sebelum jatuh tempo dia bayar 3 tahun," katanya.

"Tadi pagi sudah ada yang melakukan registrasi di samsat dan alhamdulillah sudah berhasil jadi nanti bisa dicek implementasinya dilapangan," kata dia.

Ia mengatakan jika terdapat sembilan kategori kendaraan dengan nilai SWDKLLJ maksimal mencapai Rp160.000 untuk kendaraan truk.

"Sementara itu, besaran denda dihitung progresif berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1–90 hari, 50 persen untuk 91–180 hari dan seterusnya," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, jika didalam pemutihan pajak kendaraan terdapat tiga komponen yang terlibat yaitu Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian.

"Jadi dalam pembayaran pajak terdapat tiga komponen, itu yang harus dibayar maka disebutlah samsat atau sistem administrasi satu atap. Untuk Bapenda atau Pemprov Lampung pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan jadi berapapun tunggakan nya," kata dia.

Menurutnya, hingga 5 Mei kendaraan yang sudah mengikuti pemutihan pajak sebanyak 25.718 unit dengan rincian roda dua 19.215 dan roda empat 6.503 unit.

"Hingga 5 Mei yang sudah ikut pemutihan untuk roda dua nya 19.215 dan roda empat nya 6.503 total 25.718. Pendapatan rata-rata untuk Provinsi Lampung sekitar 5 hingga 6 miliar per hari, setelah adanya opsen pajak," tutupnya. (*)