Nekat Palak Warga, Remaja 17 Tahun di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Pelaku pemalakan di Tulang Bawang saat diamankan Polisi bersama barang bukti HP hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Tulang Bawang – Seorang
remaja berusia 17 tahun asal Tulang Bawang Barat harus berurusan dengan hukum
setelah nekat memeras warga di Kabupaten Tulang Bawang. Dalam aksinya, pelaku
memaksa korban menyerahkan uang tunai dan satu unit handphone.
Kapolsek
Menggala, AKP Eman Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan,
pelaku berinisial RN, warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang
Bawang Barat (Tubaba), berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres
Tulang Bawang bersama anggota Polsek Menggala.
"Pada
Selasa (06/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308
Presisi menangkap pelaku saat berada di jalan perbatasan Tiyuh Wonokerto dan
Kampung Kagungan Rahayu," ujar AKP Eman Supriatna, Kamis (08/05/2025).
Kronologi
kejadian bermula pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Blok A,
Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), Kecamatan Menggala. Saat itu, korban yang
sedang berada di rumah temannya didatangi pelaku yang berboncengan menggunakan
sepeda motor.
Melihat
pelaku yang sebelumnya sudah memaksa meminta uang Rp100 ribu, korban berusaha
melarikan diri. Namun, pelaku berhasil mengejar dan kembali mengancam korban.
"Pelaku meminta handphone milik korban sambil mengancam akan menampar jika
tidak menyerahkan barangnya. Karena takut, korban akhirnya memberikan handphone
Oppo A3X miliknya," jelas Kapolsek.
Usai
kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya, dan pada Senin
(05/05/2025) resmi membuat laporan ke Polsek Menggala. Berbekal laporan
tersebut, petugas segera bergerak mencari pelaku hingga akhirnya berhasil
menangkap RN.
Dalam
penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit
handphone Oppo A3X milik korban serta kotak handphone. Saat ini, pelaku telah
ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Desa Tapis: Dari Pinggiran Tulang Bawang Menuju Indonesia Emas
Rabu, 17 September 2025 -
Balai POM Tulang Bawang Periksa Pabrik Singkong PT SAM, Pastikan Proses Produksi Aman
Selasa, 16 September 2025 -
UMJ Ambil Alih Gedung Eks Megou Pak Tulang Bawang yang Terbengkalai
Senin, 15 September 2025 -
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025