• Jumat, 09 Mei 2025

Kuasa Hukum TKBM Panjang Bantah Tudingan Dokumen Palsu, Tegaskan Legalitas AD/ART Sah

Kamis, 08 Mei 2025 - 16.39 WIB
36

Kuasa Hukum TKBM Panjang Bantah Tudingan Dokumen Palsu, Tegaskan Legalitas AD/ART Sah. Foto: Ist.

Kupastuntas .co, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, yang diketuai Ratna Wilis, membantah keras tudingan penggunaan dokumen palsu yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum TKBM Perjuangan Bersama. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah ditolak dalam putusan pengadilan.

Dalam konferensi pers di kantor TKBM Pelabuhan Panjang, Kamis (8/5/2025), Ratna Wilis menyatakan bahwa dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan hak mutlak milik Koperasi TKBM dan hanya berlaku bagi pihak yang secara sah menjadi bagian dari koperasi.

“Akta itu tidak bisa dipersoalkan oleh pihak luar. Mereka tidak memiliki legal standing, apalagi hakim sudah menolak seluruh gugatan yang mereka ajukan. Kalau laporan pidana tetap diajukan, kami siap hadapi karena masih ada proses hukum yang dapat ditempuh,” ujar Ratna.

Ia menambahkan, akta notaris yang dipermasalahkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat oleh Notaris Dini Isabela, SH., M.Kn.dikeluarkan saat kepemimpinan lama, yakni era Samin dan Aryadi, sebelum Agus Sujatma terpilih secara sah melalui RAT luar biasa pada tahun 2020.

“Yang bersangkutan, Azwar Nero, bahkan bukan anggota koperasi sejak awal berdiri. Lalu untuk apa ikut campur urusan internal koperasi?” tegas Ratna.

Chairuddin, rekan sejawat Ratna, menambahkan bahwa secara hukum, kedudukan pihak luar seperti Azwar Nero tidak sah untuk mencampuri urusan internal Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

“Sebagaimana Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, pihak luar yang tidak memiliki kedudukan dan hubungan secara sah dengan organisasi koperasi tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan upaya hukum ataupun sanggahan terhadap pengurus koperasi lainnya,” tegas Chairuddin.

Ia juga menilai, gugatan pihak luar tersebut sudah melewati batas dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

“TKBM Perjuangan Bersama memiliki badan hukum sendiri, begitu juga Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Maka tidak pantas mereka mencampuri AD/ART kami,” tambahnya.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, juga menyatakan bahwa pemilihan Agus Sujatma sebagai Ketua dilakukan secara demokratis melalui RAT tahun 2020 yang dihadiri oleh 1.077 anggota.

“Dalam RAT itu, nama Azwar Nero tidak ada dalam daftar keanggotaan. Agus Sujatma pun hadir sebagai calon ketua, bukan panitia pelaksana. Jadi sangat tidak relevan jika legalitas RAT dan kepengurusan kami dipersoalkan,” tandasnya. (*)