64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar)
berpotensi kehilangan pendapatan sebesar 66 Miliar yang bersumber dari pajak
kendaraan bermotor, pasalnya ada sebanyak 64 ribu wajib pajak menunggak
membayar pajak kendaraan.
Hal itu berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co dari Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, saat melakukan kunjungan ke rumah dinas
bupati Lampung Barat, di Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit.
Berdasarkan data yang dihimpun potensi pendapatan daerah yang bersumber
dari pajak kendaraan bermotor sebesar 78 Miliar yang bersumber dari pajak
kendaraan setidaknya ada 100.000 unit kendaraan wajib pajak di Lambar.
Jumlah tersebut tergabung dalam kendaraan roda dua dan juga roda empat.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Selamet Riadi mengatakan dari ratusan ribu
kendaraan yang nunggak pajak tersebut di dominasi kendaraan roda empat.
"Lampung Barat ini agak unik, dari jumlah kendaraan yang nunggak pajak
justru di dominasi kendaraan roda empat, sedangkan roda dua nya justru yang
rajin bayar pajak," kata dia saat berkunjung ke rumah dinas bupati, Rabu
(7/5/2025).
Kemudian terkait iuran jasa raharja yang masih dibebankan kepada wajib
pajak, pihak Jasa Raharja menjelaskan berdasarkan hasil rapat Kacab JR Kanwil
Lampung dengan Board of Director PT. Jasa Raharja yang merupakan tindak lanjut
Surat Gubernur Lampung kepada Dirut PT. Jasa Raharja mengenai Pembebasan Pokok
Tunggakan pada Program Pemutihan Tahun 2025, maka dalam waktu dekat PT. Jasa Raharja akan melakukan penyesuaian
tarif SWDKLLJ.
"Penyesuaian tersebut dengan skema tertentu, yaitu membebaskan pokok
tunggakan tahun 2023 kebawah (dengan memperhatikan bulan jatuh tempo), kemudian
membebaskan denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu (denda tunggakan)," kata
Yudhis perwakilan Jasa Raharja dalam kesempatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan
pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bagian kontribusi terhadap
pembangunan daerah.
Salah satu langkah strategis yang saat ini digencarkan adalah mendukung
penuh pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar
Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Ia menyatakan bahwa program tersebut merupakan peluang besar bagi
masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini terkendala dalam
melunasi tunggakan pajak kendaraan, pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi
secara masif hingga ke tingkat pekon atau desa.
"Sosialisasi tidak hanya kami lakukan di pusat kota, tapi kami dorong
hingga ke pekon, kami pasang banner informasi program pemutihan di titik
strategis seperti pasar tradisional, kantor pekon, jalan poros, dan fasilitas
publik lainnya agar mudah dilihat masyarakat," ujarnya.
Selain pemasangan banner, informasi program juga disebarluaskan melalui
pengeras suara masjid menjelang waktu salat, pengumuman saat kegiatan
keagamaan, serta melalui perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Parosil menjelaskan, upaya ini tidak hanya semata untuk mendongkrak
pendapatan asli daerah, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah
dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta meningkatkan legalitas dan
keselamatan berkendara.
"Dengan mengikuti program pemutihan ini, kendaraan masyarakat yang
semula menunggak bisa kembali legal dan aman untuk digunakan di jalan. Ini juga
mendukung tertib administrasi kendaraan dan keselamatan lalu lintas,"
tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini
karena program ini bersifat terbatas. Pemerintah juga telah menyediakan jalur
aduan dan layanan konsultasi pajak kendaraan bagi warga yang masih bingung atau
memiliki kendala administratif.
"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Lampung Barat tahu dan
memahami manfaat dari program ini. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke
masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, fasilitas umum, layanan
kesehatan, dan pendidikan. Mari kita dukung pembangunan dengan menjadi warga
negara yang taat pajak," pungkasnya.
Dengan berbagai strategi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap
partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat
signifikan selama periode pemutihan. Hal ini diharapkan menjadi momentum
positif dalam membangun kesadaran pajak jangka panjang di tengah masyarakat,
menuju Lampung Barat yang maju dan sejahtera. (*)
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tak Semua Gratis, Ini Poin Penting dari Program Pemutihan Pajak di Lampung Barat
Rabu, 07 Mei 2025