• Kamis, 08 Mei 2025

64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar

Kamis, 08 Mei 2025 - 08.58 WIB
252

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berpotensi kehilangan pendapatan sebesar 66 Miliar yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, pasalnya ada sebanyak 64 ribu wajib pajak menunggak membayar pajak kendaraan.

Hal itu berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, saat melakukan kunjungan ke rumah dinas bupati Lampung Barat, di Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit.

Berdasarkan data yang dihimpun potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor sebesar 78 Miliar yang bersumber dari pajak kendaraan setidaknya ada 100.000 unit kendaraan wajib pajak di Lambar.

Jumlah tersebut tergabung dalam kendaraan roda dua dan juga roda empat. Kepala Bapenda Provinsi Lampung Selamet Riadi mengatakan dari ratusan ribu kendaraan yang nunggak pajak tersebut di dominasi kendaraan roda empat.

"Lampung Barat ini agak unik, dari jumlah kendaraan yang nunggak pajak justru di dominasi kendaraan roda empat, sedangkan roda dua nya justru yang rajin bayar pajak," kata dia saat berkunjung ke rumah dinas bupati, Rabu (7/5/2025).

Kemudian terkait iuran jasa raharja yang masih dibebankan kepada wajib pajak, pihak Jasa Raharja menjelaskan berdasarkan hasil rapat Kacab JR Kanwil Lampung dengan Board of Director PT. Jasa Raharja yang merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Lampung kepada Dirut PT. Jasa Raharja mengenai Pembebasan Pokok Tunggakan pada Program Pemutihan Tahun 2025, maka dalam waktu dekat  PT. Jasa Raharja akan melakukan penyesuaian tarif SWDKLLJ.

"Penyesuaian tersebut dengan skema tertentu, yaitu membebaskan pokok tunggakan tahun 2023 kebawah (dengan memperhatikan bulan jatuh tempo), kemudian membebaskan denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu (denda tunggakan)," kata Yudhis perwakilan Jasa Raharja dalam kesempatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bagian kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Salah satu langkah strategis yang saat ini digencarkan adalah mendukung penuh pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Ia menyatakan bahwa program tersebut merupakan peluang besar bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini terkendala dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan, pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat pekon atau desa.

"Sosialisasi tidak hanya kami lakukan di pusat kota, tapi kami dorong hingga ke pekon, kami pasang banner informasi program pemutihan di titik strategis seperti pasar tradisional, kantor pekon, jalan poros, dan fasilitas publik lainnya agar mudah dilihat masyarakat," ujarnya.

Selain pemasangan banner, informasi program juga disebarluaskan melalui pengeras suara masjid menjelang waktu salat, pengumuman saat kegiatan keagamaan, serta melalui perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Parosil menjelaskan, upaya ini tidak hanya semata untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta meningkatkan legalitas dan keselamatan berkendara.

"Dengan mengikuti program pemutihan ini, kendaraan masyarakat yang semula menunggak bisa kembali legal dan aman untuk digunakan di jalan. Ini juga mendukung tertib administrasi kendaraan dan keselamatan lalu lintas," tambahnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena program ini bersifat terbatas. Pemerintah juga telah menyediakan jalur aduan dan layanan konsultasi pajak kendaraan bagi warga yang masih bingung atau memiliki kendala administratif.

"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Lampung Barat tahu dan memahami manfaat dari program ini. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, fasilitas umum, layanan kesehatan, dan pendidikan. Mari kita dukung pembangunan dengan menjadi warga negara yang taat pajak," pungkasnya.

Dengan berbagai strategi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat signifikan selama periode pemutihan. Hal ini diharapkan menjadi momentum positif dalam membangun kesadaran pajak jangka panjang di tengah masyarakat, menuju Lampung Barat yang maju dan sejahtera. (*)