YATBL Laporkan Anggota DPR RI Asal Lampung Muhammad Kadafi ke Bareskrim dan KPK

Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPR RI asal Provinsi Lampung
Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK oleh Yayasan Alih
Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Kadafi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan
jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas
Malahayati, Bandar Lampung.
Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI
tertanggal 19 Maret 2025. Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, mengatakan YATBL adalah yayasan yang
mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992.
Namun, kata Dendi, pada 23 September terjadi pergantian pengurus namun
pergantian itu disebut sebagai tindakan sepihak tanpa persetujuan pembina dan
pengurus sah.
Saat itu Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati.
Kadafi menggantikan Dr Achmad Farich.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati
dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr Achmad Farich
belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024)," kata Dendi dalam keterangan
pers seperti dikutip dari Detik.com, pada Rabu (7/5/2025).
Dendi mengatakan, YATBL sempat mengeluarkan surat keputusan pada Oktober
2024 untuk membatalkan pengangkatan Muhammad Kadafi dan mengembalikan
kepemimpinan kampus kepada Dr Achmad Farich. Namun, hingga saat ini tidak bisa.
"Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara
ilegal," katanya.
Atas dasar itu, YATBL melaporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan
KPK. Kadafi dilaporkan atas sejumlah pelanggaran hukum, diantaranya pemberian
ijazah tanpa hak. Dimana
pada November-Desember 2024, Kadafi menandatangani ijazah lulusan program
dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor. Kemudian, laporan pelaksanaan
wisuda ilegal.
Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati
tanpa dasar legalitas formal.
Selanjutnya, laporan manipulasi sistem keuangan mahasiswa. Pada Januari 2025,
Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi
pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari
2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
Lalu, laporan penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan administratif dan
keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan
tinggi.
Dendi berharap, laporan YATBL ini diproses sesuai dengan aturan yang
berlaku. Dia juga berharap agar audit aliran dana kampus diperiksa dengan
memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen. Hingga berita diterbitkan Kadafi belum
bisa dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan atas Peran Strategis dalam Penyusunan RPJMD Lampung 2025–2029
Rabu, 07 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Ukir Prestasi di Ajang Gubernur Cup Taekwondo 2025
Rabu, 07 Mei 2025 -
Universitas Saburai Genjot Promosi PMB di Tengah Seleksi PPPK Lampung
Rabu, 07 Mei 2025