• Kamis, 08 Mei 2025

Tak Semua Gratis, Ini Poin Penting dari Program Pemutihan Pajak di Lampung Barat

Rabu, 07 Mei 2025 - 21.21 WIB
684

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menggelar pertemuan dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, Perwakilan Jasa Raharja serta Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Lampung dan jajaran. Foto: Ist.

Kupastuntas.co Lampung Barat - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menggelar pertemuan dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, Perwakilan Jasa Raharja serta Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Lampung dan jajaran membahas terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pertemuan tersebut sekaligus membahas keluhan masyarakat terkait program pemutihan pajak yang dinilai tidak sesuai dengan program yang di canangkan oleh pemerintah provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025 lalu, dimana ada beberapa item yang masih dibebankan kepada wajib pajak.

Pertemuan tersebut dipusatkan di Lamban Dinas Bupati di Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (7/5/2025) sore.

Dalam kegiatan tersebut ada beberapa poin yang disampaikan terkait program pemutihan pajak guna meluruskan persepsi masyarakat terkait program tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan program pemutihan pajak yang digulirkan pemerintah provinsi Lampung merupakan program strategis untuk mendongkrak pendapatan daerah baik provinsi ataupun kabupaten untuk mendukung program pembangunan.

Ia menuturkan bahwa, dalam program pemutihan pajak yang berjalan saat ini wajib pajak hanya dibebankan membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun berjalan, sehingga masyarakat diminta untuk memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dengan baik, hal ini tentu untuk mendongkrak pendapatan daerah baik provinsi ataupun kabupaten untuk mendukung program-program yang dijalankan pemerintah," kata dia.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Lampung Barat menambahkan, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat wajib pajak tetap dibebankan untuk biaya PNBP cetak STNK dan cetak plat kendaraan.

"Kemudian selain itu wajib pajak yang akan melakukan mutasi atau balik nama juga masih dibebankan biaya PNBP BPKB, sehingga sudah jelas item-item mana saja yang masih dibebankan kepada wajib pajak," sambungnya.

Sementara itu, terkait Jasa Raharja (JR) perwakilan Jasa Raharja Lampung Barat mengatakan bahwa pokok tunggakan tetap dibayarkan maksimal lima tahun.

"Terkait Jasa Raharja pokok tunggakan tetap dibayarkan maksimal lima tahun," singkatnya. (*)