• Jumat, 09 Mei 2025

PPATK: Perputaran Uang Judol di Awal 2025 Capai 47 Triliun

Rabu, 07 Mei 2025 - 10.50 WIB
9

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konfers di hadapan wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025)

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan data perputaran uang judi online (judol) selama bulan Januari-Maret atau kuartal pertama tahun 2025. Total perputaran uangnya mencapai Rp 47 triliun.

"Jadi ada ratusan bank, ada ribuan payment gateway, dan segala macam mereka punya sistem, dan sistem itu kemudian terkoneksi dengan PPATK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025) dikutip dari Detik.com.

"Karena data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp 47 triliun," lanjutnya.

Menurut Ivan, jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun lalu. Perputaran uang judi online pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp 90 triliun.


"Jadi tahun 2024 di bulan Januari sampai bulan Maret itu, perputaran dananya itu Rp 90 triliun. Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp 50 triliun," kata dia.

Hal tersebut menurut Ivan merupakan sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, itu merupakan hasil kerja keras bersama instansi lainnya.

"PPATK bisa membuktikan kerja keras dari teman-teman penyidik dan kolaborasi yang ada itu, data menyatakan ada hasilnya. Jumlah transaksi pun menunjukkan penurunan yang luar biasa signifikan. Jadi, jika kita lihat dibandingkan dengan tahun lalu, turunnya itu jauh," jelasnya.

Ivan juga mengingatkan dampak buruk yang hadir dari judi online. Bahkan, bisa berdampak terhadap kondisi keluarga pemain judi online.

"Di situ ada adik-adik kita tidak bisa bayar sekolah, lalu ada bunuh diri gara-gara terjerat pinjol, akibat dari kekalahan judol, lalu tidak punya pilihan lain, bercerai, carut-marut rumah tangga, tidak bisa makan, dan apapun yang bisa kita bayangkan terkait dengan penderitan saudara-saudara kita di luar sana," pungkasnya. (*)


Berita Lainnya

-->