Polisi Sita Narkoba Senilai Rp7,26 Miliar dari Pengedar di Bandar Lampung

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti senilai Rp7.261.200.000.
Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Selasa (6/5/2025), setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah kontrakan yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (7/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial M (34), warga Perumahan Bukit Bakung Indah, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang berinisial R alias Mpok (DPO). Awalnya, R menyerahkan 10 kilogram sabu kepada M pada Kamis (1/5/2025).
"Awalnya, R alias Mpok memberikan 10 kilogram sabu kepada M. Namun, R kemudian mengambil kembali dua kilogram sabu, dan beberapa hari kemudian R mengambil lagi dua kilogram sabu dari M. Sisanya, sebanyak enam kilogram, masih disimpan oleh M hingga akhirnya kami amankan dalam penggerebekan ini," jelas Kapolresta Alfret.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian adalah sebagai berikut:
Satu paket sedang sabu dengan berat 50 gram yang ditemukan di kantong celana tersangka M.
Satu buah kardus berisi lima paket besar sabu, masing-masing seberat satu kilogram, serta satu bungkus plastik putih berisi 1.653 butir pil ekstasi dan serbuk pecahan pil ekstasi yang terbungkus tumpukan baju.
Satu buah tas warna hitam berisi 10 paket sabu dengan berat per paket 100 gram, satu paket sabu dengan berat 10 gram, serta dua buah timbangan digital.
Satu unit kendaraan sepeda motor.
Satu unit handphone milik tersangka.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 kilogram 60 gram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi, serta satu plastik klip berisi serbuk pil ekstasi dengan berat bruto 7,35 gram," jelas Kapolresta Alfret.
Kapolresta menjelaskan, nilai dari barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp6.600.000.000, sementara nilai pil ekstasi mencapai Rp661.200.000. "Jadi total nilai barang bukti narkotika yang kami amankan mencapai Rp7.261.200.000," kata Alfret.
Tidak hanya itu, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkotika ini juga cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 60.600 jiwa, sedangkan untuk narkotika jenis pil ekstasi dapat menyelamatkan sekitar 3.306 jiwa.
"Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung," tegas Kapolresta Alfret.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, tersangka M bertugas menyimpan dan menjual atau mengedarkan sabu serta ekstasi atas perintah R alias Mpok yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka M sudah mengakui bahwa dia hanya menjalankan perintah dari R alias Mpok (DPO) untuk menyimpan dan menjual narkotika tersebut," kata Made.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk R alias Mpok yang saat ini masih buron," pungkas Kapolresta Alfret. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Bangun Unit Sekolah Baru 5,6 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 -
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan atas Peran Strategis dalam Penyusunan RPJMD Lampung 2025–2029
Rabu, 07 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Ukir Prestasi di Ajang Gubernur Cup Taekwondo 2025
Rabu, 07 Mei 2025