• Kamis, 08 Mei 2025

Penutupan Tambang Ilegal di Campang Raya Sempat Dapat Penolakan

Rabu, 07 Mei 2025 - 14.15 WIB
72

DLH Provinsi Lampung saat melakukan pemasangan plang tambang di Kelurahan Campang Raya, Bandar Lampung, Rabu (7/5/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung Upaya Pemerintah Provinsi Lampung menertibkan tambang ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, mendapat penolakan dari seorang oknum warga. Saat petugas hendak memasang plang penyegelan, seorang pria yang mengaku sebagai penanggung jawab lokasi menyatakan keberatan terhadap penutupan tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama DLH Kota Bandar Lampung saat ini gencar melakukan penyegelan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kota Bandar Lampung. Hingga kini, lima lokasi tambang telah disegel, terdiri dari dua lokasi di Kelurahan Way Laga dan tiga lokasi di Kelurahan Campang Raya.

Pada Rabu (7/5/2025), tim gabungan mendatangi area tambang milik Usaha Dagang (UD) Sumatera Baja di Campang Raya. Ketika hendak dilakukan pemasangan plang penyegelan, seorang pria yang mengaku bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut memprotes tindakan pemerintah.

"Kami bayar PBB tiap tahun. Di sini tidak ada kegiatan penambangan, hanya tempat parkir kendaraan berat. Kami juga melakukan penghijauan di lokasi," ujar pria tersebut.

Namun, Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menegaskan bahwa ada penyalahgunaan izin di lokasi tersebut.

"Hari ini kami kembali memasang plang di lokasi atas nama UD Sumatera Baja. Ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang kami verifikasi di lapangan," jelas Yulia.

Dari hasil verifikasi, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dan kegiatan aktual di lapangan. UD Sumatera Baja hanya mengantongi izin untuk parkir kendaraan berat, namun di lokasi ditemukan adanya aktivitas pengerukan bukit.

"Aduan yang masuk mengindikasikan adanya aktivitas tambang. Setelah kami cek, memang benar terjadi pengerukan bukit, yang jelas melanggar izin," ungkap Yulia.

Sebagai tindak lanjut, DLH memasang plang penyegelan dan melarang segala bentuk aktivitas pengerukan. Sementara itu, izin untuk parkir kendaraan berat masih diperbolehkan karena sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat yang mengizinkan peruntukan perdagangan dan jasa.

"Untuk kegiatan parkir tetap diperbolehkan, tapi pengerukan sudah tidak boleh sama sekali. Bahkan luas pengerukan yang terjadi sudah melebihi izin area yang tercatat, yakni tiga hektare," tambah Yulia.

Terkait sanksi, Yulia menjelaskan DLH hanya dapat memberikan sanksi administratif. Apabila ke depannya masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses pidana.

"Kami hanya berwenang sampai sanksi administrasi. Jika nanti ada ketidaktaatan lanjutan, akan kami serahkan ke APH untuk ditindak secara hukum," tegasnya.

Yulia juga menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini. Ia meminta masyarakat bersabar karena semua aduan harus melalui proses verifikasi di lapangan.

"Kita bertahap karena keterbatasan personel. Semua pelaku usaha yang melanggar akan kami perlakukan sama," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, turut menegaskan ketidaksesuaian aktivitas di lokasi tersebut.

"Mereka memang memiliki izin lingkungan, tapi hanya untuk pembangunan parkir kendaraan berat. Faktanya, ada pengerukan di lokasi, dan ini tidak diperkenankan," tutup Denis. (*)