Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, saat dimintai keterangan di ruang parlemen, Selasa 6 Mei 2025. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 27 perusahaan singkong di Lampung
melakukan penutupan selama tiga hari. Hal itu dilakukan oleh perusahaan untuk
membahas instruksi Gubernur Lampung soal harga singkong Rp1.350 per kilogram
dengan potongan 30 persen yang di tandatangani
pada Senin 5 Mei 2025.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, mengatakan
perusahaan-perusahaan tersebut meminta waktu selama tiga hari, Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan
segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan pabrik singkong apabila
tidak mengikuti instruksi gubernur.
"Perusahaan memang meminta waktu tiga hari tutup untuk menindaklanjuti
instruksi gubernur. Kalau tidak mengikuti instruksi, gubernur sudah
menyampaikan tentu akan disanksi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. Polda
dan Satpol PP akan membantu melakukan penegakan hukum, supaya bisa memberikan
pelajaran kepada perusahaan agar petani juga diperhatikan," ujar Mikdar
saat dimintai keterangan di Kantor DPRD Lampung, Selasa, 6 Mei 2025.
Di samping itu, lanjutnya, terdapat juga permintaan dari perusahaan untuk
menindaklanjuti instruksi tersebut agar dapat menolak singkong yang tidak
sesuai standar.
"Mereka perusahaan berharap supaya diizinkan untuk menolak jika
singkong terlalu muda, busuk, serta kotor dengan banyak campuran tanah dan
bonggol. Apa yang menjadi harapan perusahaan dan petani harus bisa terpenuhi
karena harga ini sudah bagus," katanya.
Mikdar juga berharap anggota DPR RI serta DPD RI asal Lampung turut
memperjuangkan polemik singkong ini agar dapat diberlakukan secara nasional
dengan harga yang layak bagi petani.
"Kalau bisa ini diberlakukan secara nasional, kita berharap kepada
wakil-wakil kita di pusat untuk dapat mendorong kementerian terkait supaya
dapat menindaklanjuti harapan petani agar bisa dijalankan, sehingga harga ini
bisa lebih baik lagi," katanya.
"Ketika ini dijalankan secara nasional maka perusahaan akan mengikuti,
akhirnya petani bisa sejahtera dan perusahaan singkong bisa mengelola hasil
dari para petani," sambungnya.
Ia menerangkan, apabila harga singkong tidak diterapkan secara nasional,
maka masih ada celah perusahaan untuk bermain harga.
"Ada saja perusahaan yang tidak punya hati nurani akan berbuat untuk
menguntungkan mereka dengan impor tepung tapioka, karena impor lebih
menguntungkan perusahaan," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Kasus 121 SHM Terbit di TNBBS, Kepala BPN Lampung Barat Siap Kooperatif Beri Penjelasan ke Kejari
Selasa, 17 Juni 2025 -
497 Sekolah di Lampung Tidak Punya Toilet Siswa
Selasa, 17 Juni 2025 -
Kejati Tetapkan Subandi Bachri Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
Senin, 16 Juni 2025