Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Selasa (6/5/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal,
mengatakan jika tidak semua pabrik singkong mau mengikuti kebijakan harga
terbaru yang ditetapkan sebesar Rp1.350 potongan 30 persen.
Namun ada juga perusahaan yang siap untuk mengikuti harga terbaru yang
ditetapkan pemerintah tersebut namun perusahaan meminta waktu untuk dapat
mempersiapkan.
"Ada yang mau ikut pemerintah tapi mereka meminta waktu untuk
menyiapkan. Ada yang gak mau ikut pemerintah udah itu aja dua. Pokoknya ada dua
klasifikasi, tulis aja begitu," kata Mirza saat dimintai keterangan, Senin
(6/5/2025).
Oleh karena itu ia meminta kepada petani untuk dapat menjual singkongnya
kepada perusahaan yang buka dan siap untuk mengikuti kebijakan pemerintah
daerah.
"Petani jual ke yang buka aja, petani harus tau ada yang gak mau ikut
pemerintah," katanya.
Sebelumnya, 27 pabrik singkong di Provinsi Lampung menutup operasional atau
tidak membeli singkong usai adanya harga baru yang ditetapkan Gubernur Lampung
sebesar Rp1.350 potongan maksimal 30 persen.
Seperti diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu
di Provinsi Lampung.
Intruksi Gubernur tersebut menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli
oleh industri sebesar Rp.1350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30 persen
tanpa mengukur kadar pati.
Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas
yang berlakunya secara nasional, adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan yakni 5 Mei 2025. (*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
HKTI: Bantuan POC Harus Tepat Sasaran dan Berkualitas Sesuai Kebutuhan Petani
Selasa, 06 Mei 2025