27 Pabrik Singkong Tutup Usai Gubernur Lampung Tetapkan Harga Rp1.350

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 27 pabrik singkong di Provinsi
Lampung menutup operasional atau tidak membeli singkong usai adanya harga baru
yang ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp1.350 potongan maksimal 30 persen.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin
mengatakan, jika para pabrik tersebut mengaku akan melakukan pembahasan bersama
dengan manajemen menyikapi kebijakan gubernur.
"Pabrik ini tutup karena mereka akan membahas ditingkat manajemen. Ada
yang masih buka hari ini ada yang sampai besok. Hari ini saja saya dapet info
ada 27 perusahaan tutup," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa
(6/5/2025).
Ia mengatakan jika aksi mogok yang dilakukan oleh pabrik tersebut dinilai
sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemerintah pusat untuk segera
memberlakukan harga secara nasional.
"Aksi mogok ini agar pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah
cepat dan mendorong pemberlakuan harga secara nasional. Saya sudah komunikasi
dengan Menko Pangan dan Menko Ekonomi dan sudah lapor dengan pak
Gubernur," kata dia.
Menurutnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan jika pabrik
tapioka selain milik Bumi Waras dan Sinar Laut dipastikan tetap akan membeli
singkong petani.
"Kata Pak Gubernur insyaallah selain BW dan Sinar Laut semua ikut
kita. Karena mereka ini kan yang impor, jadi barang yang dari luar negeri itu
barang mereka sendiri pabrik mereka sendiri bukan punya orang," kata dia.
"Jadi mereka hanya memindahkan dari pabrik mereka disana ke Indonesia,
karena sekarang bea impor juga gak ada dan sekarang ada lartas dari luar negeri
jadi mereka pusing," sambungnya.
Dasrul mengatakan berdasarkan informasi pabrik yang tutup dan tidak
menerima singkong adalah Sinar Laut 4 pabrik, Umas Jaya 1 pabrik, Berjaya
Tapioka 2 pabrik, Way Raman 1 pabrik.
Kemudian Intan Group 4 pabrik, AS 3 group 2 pabrik, Muarajaya 2 pabrik, JAT
/ Ko Terry 1 pabrik, Dharma Jaya 1 pabrik, GS 1 pabrik, BSL 1 pabrik.
Selanjutnya Sumber Bahagia, Mitra Pati Mas, Bintang Lima Menggala, Berkah
Manatahan masing-masing 1 pabrik dan Gunung Mas 3 pabrik.
Seperti diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu
di Provinsi Lampung.
Intruksi Gubernur tersebut menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli
oleh industri sebesar Rp.1350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30 persen
tanpa mengukur kadar pati.
Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas
yang berlakunya secara nasional, adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan yakni 5 Mei 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Walhi: Usut Tuntas Mafia Tanah di TNBBS, Pejabat yang Terlibat Harus Dihukum
Selasa, 17 Juni 2025 -
Warga Diminta Laporkan Kecurangan SPMB, Yanuar: Kalau Terbukti Didiskualifikasi
Selasa, 17 Juni 2025 -
Eva Dwiana: Visi ‘Kota Gemilang’ Jadi Arah Baru Pembangunan Bandar Lampung
Selasa, 17 Juni 2025 -
Temuan 121 SHM Ilegal di Kawasan TNBBS, Komisi I DPRD Lampung Desak BPN Usut Dugaan Mafia Tanah
Selasa, 17 Juni 2025