DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung

DLH Lampung saat menyegel tambang di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan penyegelan terhadap dua tambang batu yang berlokasi di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (5/5/2025).
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari mengatakan, kedua lokasi tambang tersebut milik perorangan dan bukan milik perusahaan.
"Penyegelan hari ini dilakukan di dua lokasi milik atas nama Adi Irawan atau Endel (Syafei) dan Yadi. Lokasinya ada di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi," kata Yulia.
Ia memaparkan jika tambang atas nama Adi Irawan pemiliknya Shing Shing memiliki luas izin pertambangan 4,7 Ha dan ada ketidaksesuaian antara luasan dalam dokumen seluas 9980 m2 dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh OSS 4,7 Ha.
"Dengan kondisi saat turun lokasi sudah terkeruk semua melebihi izin yang diberikan. Sedangkan Tambang atas nama Yadi pemiliknya Antonius Wahyono luas izin nya 12.775 m2," kata dia.
Ia mengatakan jika penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat dan setelah dilakukan pengecekan dilapangan terdapat ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan pertambangan.
"Dasar nya pengaduan masyarakat, setelah kami cek dokumen dan lokasi ada ketidaksesuaian antara dokumen dan kegiatan di lokasi," kata dia.
"Izin yang di haruskan ke 3 pengelola lahan adalah ijin atau IUP penjualan material hasil pengerukan yang belum terjual. Setelah semua sisa material habis terjual, maka ke 3 pengelola lahan tidak boleh lagi untuk melakukan pengerukan bukit," sambungnya.
Ia mengatakan jika DLH Provinsi Lampung dan juga Pemerintah Kota Bandar Lampung akan terus melakukan verifikasi lapangan ke lokasi-lokasi lainnya.
"Apabila ditemukan adanya ketidaktaatan akan kita kenakan sanksi sesuai kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung juga sangat konsent terkait maraknya tambang illegal yg menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir yang dampaknya ke masyarakat.
"Untuk itu kami dan tim berharap para pelaku usaha tambang untuk tertib dan taat terhadap perijinan yang berlaku," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025 -
PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Pegawai Tak Digaji 2 Bulan
Senin, 05 Mei 2025