• Rabu, 16 Juli 2025

BNN Ungkap Ada 3,3 Juta Pengguna Narkoba, Mayoritas Usia Produktif

Senin, 05 Mei 2025 - 13.22 WIB
137

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, mengatakan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di RI pada 2023 mencapai 3,3 juta orang. Adapun mayoritas pemakai berada di usia produktif 15-49 tahun.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa perkembangan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba global saat ini sebesar 5,8% atau sebanyak 296 juta orang di dunia yang menyalahgunakan narkoba dengan jumlah penyalahgunaan ganja sebesar 219 juta orang," kata Marthinus mengawali rapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Marthinus menyebut, tingkat peredaran narkoba di dunia memengaruhi pendistribusian di Indonesia. Ia menyebut pada 2023 sebanyak 3,3 juta orang menyalahgunakan narkoba di mana mayoritas berada di usia produktif.

"Jumlah penyalahgunaan narkoba sebanyak itu tentunya sangat mempengaruhi tingkat peredaran narkoba di dunia dan menjadi problem di berbagai negara, sedangkan angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil survei prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73% atau sebanyak 3,33 juta orang," ujar Marthinus.

"Yang berusia 15 sampai 64 tahun mayoritas penyalahgunaan narkoba dari kalangan penduduk usia produktif yakni usia 15 sampai 49 tahun," sambungnya.

Marthinus mengatakan, jumlah perputaran uang dari narkoba ini mencapai Rp 500 Triliun. Adapun untuk provinsi dengan prevalensi narkoba tertinggi berada di Sumatera Utara.

"Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5%, Sumatera Selatan sebesar 5% DKI Jakarta sebesar 3,3%, Sulawesi Tengah sebesar 2,8% Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3%," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi menelusuri jaringan bisnis gelap narkoba di klub malam.

"Dalam konteks apa yang terjadi di Pemantang Siantar di sebuah diskotek, itu pasti ada jaringannya. Dan kami mendukung penuh untuk membongkar jaringan itu. Siapapun di balik jaringan itu dan siapapun yang terlibat disana ya harus diberikan hukuman yang paling berat," ujar Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, pada Minggu (4/5/2025).

Anam mengapresiasi upaya kepolisian memberantas narkoba. Termasuk membongkar bisnis gelap narkoba di klub malam di Pematang Siantar tersebut.

"Penting ya memberantas narkoba ini tidak hanya berhenti pada satu momen, satu tempat, tapi juga harus ditelusuri bagaimana jaringannya dan sebagainya," katanya.

Anam berharap polisi menindak tegas pengedar narkoba. "Kalau yang pengguna, jadi rehabilitasi sesuai dengan undang-undang. Kalau yang berjualan (narkoba) dan sebagainya ya itu harus dihukum semaksimal mungkin," pungkasnya.

Diketahui, bisnis narkoba di klub malam yang meliputi bar, karaoke, dan lounge itu digerebek pada Minggu (27/4/2025) lalu. Peredaran gelap narkoba di klub malam itu digerebek setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi yang dilakukan secara masif di klub malam sekaligus hotel itu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang semuanya adalah laki-laki. Adapun identitas dan peran kelima tersangka adalah RS (38) selaku sekuriti klub malam sekaligus pengedar, JS (36) berperan sebagai manajer klub malam dan Bandar, AT berperan sebagai penghubung pembelian ekstasi ditangkap di Medan, GP selaku teknisi klub malam dan bandar narkoba, serta RT selaku operator klub malam, pemilik rekening penampung hasil penjualan ekstasi.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba di klub malam tersebut. Sementara itu, lokasi saat ini telah disegel polisi. (*)