Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sungkai Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (35), warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
DN ditangkap karena terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Tranu, warga Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DN diamankan oleh tim Polsek Sungkai Utara saat berada di rumah salah satu kerabatnya pada Kamis, 1 Mei 2025.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah keluarganya. Saat ini ia sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Budiarto, dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Selasa (22/4/2025), ketika korban Tranu tengah mengendarai mobil dan melintasi jembatan pertama di Desa Hanakau Jaya. Saat itu, ia dihentikan oleh dua pria yang tidak dikenal dan diminta sejumlah uang sebesar Rp50.000.
Karena tidak memenuhi permintaan tersebut, korban melanjutkan perjalanan. Namun, saat melintasi jembatan kedua di desa yang sama, korban kembali dihentikan, kali ini oleh empat pria. Salah satu dari mereka menghadang mobil korban dengan sepeda motor sambil berteriak, "Siapa yang ngajak ribut tadi?"
Saat korban turun dari mobil untuk menjelaskan, salah satu pelaku justru langsung melayangkan pukulan ke wajahnya, tepat mengenai batang hidung. Keributan pun tak terhindarkan, dan duel antara korban dengan pelaku terjadi di lokasi tersebut.
Korban kemudian berinisiatif mengajak pelaku untuk menyelesaikan masalah di rumah Kepala Desa setempat, Rudi. Namun, sesampainya di gang sebelah rumah Kepala Desa, korban kembali diserang.
Pelaku memukul pintu mobil korban menggunakan kayu hingga mengenai wajah korban.
Tak berhenti di situ, pintu mobil sebelah kiri juga dipukul hingga mengenai tangan kiri salah satu saksi.
Saksi tersebut akhirnya membela diri menggunakan kunci roda. Korban kemudian ditarik paksa ke area parkir rumah Kepala Desa dan dipukuli oleh dua orang pria lainnya.
Beruntung, seseorang sempat mengamankan korban ke teras rumah Kepala Desa sebelum pihak kepolisian datang ke lokasi. Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di wajah, luka gores di pelipis mata kanan, dan memar di bagian badan serta lengan kanan.
AKP Budiarto menambahkan, pihaknya kini telah mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi visum dan sepotong kayu yang digunakan pelaku saat menyerang korban.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025