• Minggu, 04 Mei 2025

Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sabtu, 03 Mei 2025 - 16.40 WIB
52

Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petani singkong di Provinsi Lampung dijadwalkan kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut harga ubi kayu sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Direktorat Jendral Tanaman Pangan telah mengeluarkan surat kesepakatan harga ubi kayu petani yang harus dibeli oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Aksi unjuk rasa dijadwalkan akan berlangsung pada, Senin (5/5/2025) yang berlokasi di halaman kantor Gubernur Lampung dan akan melibatkan ribuan petani singkong dan juga mahasiswa.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengatakan, unjuk rasa tersebut akan dilakukan oleh aliansi dari berbagai elemen masyarakat dan juga mahasiswa.

"Iya rencananya besok Senin akan ada aksi unjuk rasa, tapi itu aliansi dari berbagai elemen jadi tidak bisa pakai PPUKI. Ada petani juga tapi bukan PPUKI yang melakukan," kata dia, saat dimintai keterangan, Sabtu (3/5/2025).

Ia mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran petani merasa kecewa para perusahaan tidak ada yang membeli singkong sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

"Kondisi saat ini para perusahaan masih membangkang. Harga sekarang 1.100 dengan potongan 35 persen. Jadi tambah hancur sekarang ini," tegasnya.

Ia mengatakan jika biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh petani sebesar Rp793 rupiah per kilogram, namun dengan harga saat ini petani hanya mendapatkan Rp715 rupiah per kilogram.

"Biaya produksi hingga panen 793 rupiah sedangkan harga kita dapat 715 rupiah. Jadi gimana petani mau bayar KUR, mau bayar sekolah anak," katanya.

Bahkan ia mengatakan jika Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah bersurat kepada Kementerian Pertanian hingga Presiden Prabowo agar harga singkong ditetapkan Rp1.350 dengan potongan 15 persen dan kadar pati 20 persen.

"Pak Gubernur sudah buat bersurat ke Presiden dan Kementerian agar harga nya 1.350 potongan 15 persen kadar pati 20 persen dan harga singkong juga berlaku secara nasional," kata dia.

Ia berharap agar kegiatan unjuk rasa dapat berjalan dengan tertib sehingga apa yang menjadi tuntutan dapat tersampaikan.

"Sebenarnya sekarang ini sudah bukan waktunya lagi untuk demo, sekarang ini negosiasi dan diplomasi. Sehingga saya berharap unjuk rasa nya bisa tertib dan tidak anarkis," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan harga dan standar mutu singkong yang berlaku secara nasional.

Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa persoalan harga dan rafaksi singkong tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Mikdar jika ke dua isu utama tersebut tidak segera diputuskan oleh pemerintah pusat, maka konflik terkait dengan harga singkong yang terjadi antara petani dan juga pabrik atau perusahaan tapioka tidak akan terselesaikan. (*)