Tak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Pasutri di Bandar Lampung Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal

Wika Marta Sari saat ditampilkan di Konferensi Pers di Polresta Bandarlampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Seorang wanita bernama Wika Marta Sari (37), warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedaton setelah terbukti membuat laporan palsu mengenai kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal. Hal ini dilakukan sebab Ia dan suami tidak mampu membayar cicilan motor.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (2/5/2025). Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan "Tersangka datang ke Polsek Kedaton dan mengaku telah dibegal. Namun setelah dilakukan pengecekan di lokasi kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kejanggalan, dan akhirnya tersangka mengakui bahwa laporannya tidak benar."
Wika sebelumnya melapor ke Polsek Kedaton pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 21.35 WIB. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban begal di Jalan Nunyai, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, sekitar pukul 15.30 WIB hari yang sama. Ia menyatakan didatangi dua pria tak dikenal yang menodongkan pisau dan merampas sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2718 AIL.
Namun setelah laporan diterima dan dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menemukan kejanggalan saat mengajak tersangka cek lokasi kejadian. Wika tampak kebingungan menjelaskan kronologi maupun titik lokasi pasti. Bahkan suaminya yang semula ikut mendampingi saat membuat laporan, tiba-tiba meninggalkan Polsek dan tidak diketahui keberadaannya.
Kecurigaan polisi menguat hingga dilakukan interogasi lanjutan terhadap Wika. Hasilnya, ia akhirnya mengakui bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Ia mengaku sepeda motor miliknya sebenarnya dititipkan kepada teman suaminya yang berinisial N.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan sepeda motor tersebut dan menetapkan Wika sebagai tersangka atas laporan palsu. Sementara suaminya, berinisial S, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan antara lain surat tanda penerimaan laporan (STPL) atas nama Wika Marta Sari tertanggal 29 April 2025, dua lembar berita acara sumpah, tiga lembar berita acara interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025.
Kapolresta menegaskan bahwa laporan palsu seperti ini dapat menghambat kerja kepolisian dan harus diproses secara hukum.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Laporan palsu semacam ini bisa merugikan banyak pihak, terutama dalam hal penanganan kasus-kasus lain yang lebih penting," ujarnya.
Atas perbuatannya, Wika Marta Sari dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, serta Pasal 266 KUHP karena memberikan keterangan palsu yang dituangkan dalam dokumen resmi kepolisian. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara untuk Pasal 220 KUHP, dan hingga 7 tahun penjara untuk Pasal 266 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Panjang Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025