• Sabtu, 03 Mei 2025

Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka

Jumat, 02 Mei 2025 - 19.57 WIB
24

Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polresta Bandarlampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode 1 hingga 30 April 2025. Sebanyak 28 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, terdiri dari 26 laki-laki dan 2 perempuan.

"Selama April, kami mengungkap 24 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Ada 28 tersangka yang kami amankan, terdiri 26 laki-laki dan dua di antaranya perempuan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih merata di berbagai wilayah kota.

"Hampir di semua kecamatan ada kasus. Ini menunjukkan Bandar Lampung belum bebas dari peredaran narkotika, dan kami akan terus lakukan penindakan," ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menyampaikan bahwa dalam salah satu pengungkapan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka utama.

"Jundi dan Roni berperan sebagai bandar. Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut apakah mereka bagian dari jaringan lokal di Bandar Lampung, atau jaringan nasional, atau mungkin jaringan yang lebih luas lagi," katanya.

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 21,49 gram, ganja 430,77 gram, tembakau sintetis 0,36 gram, dan satu butir pil ekstasi. Dari total barang bukti tersebut, kepolisian memperkirakan sebanyak 1.511 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan total kerugian finansial yang berhasil dihindari mencapai Rp23.232.310.

Rincian estimasi dampak dari barang bukti:

* Sabu 21,49 gram: menyelamatkan 72 jiwa, kerugian Rp21.490.000

* Ganja 430,77 gram: menyelamatkan 1.436 jiwa, kerugian Rp1.292.310

* Tembakau sintetis 0,36 gram: menyelamatkan 1 jiwa, kerugian Rp100.000.

* Pil ekstasi 1 butir: menyelamatkan 2 jiwa, kerugian Rp350.000.

Pengungkapan dilakukan di 15 kecamatan. Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, masing-masing tiga kasus. Lima kecamatan mencatatkan dua kasus, dan delapan kecamatan lainnya masing-masing satu kasus.

Total laporan sebanyak 24, dengan jumlah tersangka 28 orang. Tiga di antaranya tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sedang menjalani rehabilitasi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara masif di seluruh wilayah kota.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan ini akan terus kami tindak lanjuti agar Bandar Lampung tidak menjadi tempat yang nyaman bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujarnya. (*)